Pengelolaan DD Tiga Pekon di Pantura Buruk, Inspektorat dan DPMP “Slowly”

Inilah pekerjaan rabat beton sepanjang 50 meter di Dusun II RT 06 Pekon Giri Tunggal, yang baru selesai dikerjakan sekitar 1 minggu ini. Padahal, pekerjaan rabat beton ini harusnya direalisasikan di termin ke II DD tahun 2019 lalu.

PRINGSEWU – Tiga (3) pekon/desa di Kecamatan Pagelaran Utara (Pantura) terindikasi melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa (DD) tahap II tahun anggaran 2019. Ketiga pekon itu yakni Way Kunyir, Giri Tunggal dan Pekon Fajar Mulya.

Hasil penelusuran Lampungraya.id. di lapangan, ditemukan adanya beberapa item kegiatan penggunaan DD tahap II di tahun 2019 yang realisasinya belum selesai hingga menjelang akhir Pebruari tahun 2020 ini.

Di Pekon Way Kunyir misalnya, pengadaan mesin pencacah rumput (satu unit) dengan nilai 15 juta yang anggarkan di tahap kedua, hingga sekarang belum juga terealisasi.

Selain itu juga, kegiatan rehab balai pekon way kunyir yang hingga sekarang belum sepenuhnya 100 persen selesai.

Sementara, di Pekon Fajar Mulya, kegiatan pembangunan Gedung Kemasyarakatan di Dusun III yang menyerap anggaran sebesar Rp547.456.000, juga belum selesai 100 persen.

Selanjutnya, di Pekon Giri Tunggal, pembangunan rabat beton sepanjang 50 meter justru baru dikerjakan dan selesai sekitar satu minggu ini.

Inspektur Pembangunan (Irban) III Tanjung Dewayani saat dikonfirmasi wartawan Lampungraya.id., perihal masalah tersebut, enggan berkomentar banyak.

“Terkait kegiatan apa pak. Nanti coba saya cek dulu, LHP-nya”, jawab Tanjung singkat melalui pesan WhattApps, Kamis (20/02/2020).

Tanggapan senada juga disampaikan Yanuar Haryanto, Plt Inspektur pada Kantor Inspektorat Kabupaten Pringsewu. “Coba nanti saya tanyakan dulu ke bu tanjung, Irban III. Sebab kebetulan yang bersangkutan lagi ada urusan keluarga”, sebut Yanuar.

Tri Haryono, Kabid Pemberdayaan Pekon pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Pringsewu saat dikonfirmasi mengaku, sudah mengingatkan perangkat pekon yang ada.

“Kita sudah turun ke way kunyir dan ingatkan, supaya pekerjaan rehab balai pekon itu segera diselesaikan. Carik way kunyir juga sudah laporan ke saya, kalau masalah itu sudah diselesaikan”, jelas Tri dihubungi wartawan Lampungraya.id., melalui sambungan ponselnya.

Tri mengemukakan, pihaknya tidak bisa serta merta melakukan monitoring ke pekon-pekon di setiap harinya. “Tangan dan kaki saya juga terbatas mas, gak mungkin terus-terusan ke lapangan. Sementara, di kantor juga banyak pekerjaan yang harus saya selesaikan”, kilah Tri.

Sebagian dari pekerjaan pembangunan balai masyarakat di Pekon Fajarmulya yang belum selesai

Terpisah, Direktur Lembaga Penelitian Pengembangan Pedesaan dan Kawasan (LP3K) Lampung Andreas Andoyo saat dimintai tanggapannya justru menilai, buruknya pengelolaan DD di tiga (3) pekon itu, bertalian erat dengan lemahnya pengawasan dan pembinaan yang dilakukan dua institusi terkait.

“Ini salah satu bukti kurangnya pendampingan dari inas pemberdayaan pekon, mulai dari perencanaan hingga tahap pelaksanaan. Jika perencanaan matang, tidak akan terjadi, dana desa tidak terealisasikan seperti itu”, sebut Andoyo.

Menurut Andoyo, kepala pekon tidak bisa seenaknya dalam mengelola Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Pekon (ADP) yang mereka terima dan pemerintah gelontorkan di setiap tahunnya.

“Hal itu terjadi lantaran, kepala pekon tidak mengacu pada aturan atau pedoman yang sudah dibuat. Sebab, dalam penyusunan APB pekon harus mengacu pada payung hukum yakni Perbup No.72 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APB Pekon Tahun 2020 dan Surat Edaran Bupati No. 410/788D 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020”, papar Andoyo.

Dengan mengacu pada payung hukum yang ada lanjut Andoyo, hal itu bertujuan agar pelaksanaan pembangunan di pekon yang menggunakan DD dan ADP berjalan dengan baik.

“Digunakan sesuai rencana dan pelaksanaan pembangunan, juga berjalan sesuai dengan rencana”, ujar Andoyo. (Ful)