Soal Pilkada, KPU Lamsel Masih Tunggu Perubahan Peraturan KPU-RI

KALIANDA – Komisioner KPU Lampung Selatan, Mislamudin mengaku masih belum bisa memastikan kapan pelaksanaan tahapan pilkada dilanjutkan. Menurutnya, seluruh KPUD di Indonesia saat ini masih menunggu perubahan peraturan KPU-RI tentang jadwal dan tahapan pemilihan pilkada 2020.

“Teknis pelaksanaan lanjutan tahapan pilkada ada di tangan KPU-RI. Misalnya tahapan pilkada disepakati diteruskan dengan asumsi situasi masih dibayangi dengan pandemi, maka KPU-RI dituntut dalam pelaksanaannya dapat menyesuaikan situasi dan kondisi yang ada,” ujar Mislamudin, Kamis 14 Mei 2020.

Menurut Mislam, meski Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Undang Undang Pilkada yang ditetapkan Presiden Joko Widodo, 4 Mei 2020, menyebut pemungutan suara berlangsung pada Desember 2020. Namun, Perppu Nomor 2/2020 itu juga memberi ruang untuk penundaan kembali.

“Jika tidak bisa diselenggarakan pada Desember 2020, pilkada akan dapat digelar setelah bencana non-alam berakhir. Artinya KPU-RI tetap memiliki 2 pilihan, bisa melanjutkan tahapan pilkada sampai hari pemungutan suara pada 9 Desember dengan menyesuaikan kondisi yang ada, atau ditunda hingga pandemi ini berakhir untuk opsi kedua pada Maret 2020, atas persetujuan DPR dan pemerintah,” tukasnya.

Sekadar mengingatkan, KPU-RI pada akhir Maret lalu secara resmi menunda 4 tahapan pilkada yang tersisa melalui Surat Edaran (SE) KPU nomor 8 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota, dan Wakil Wali Kota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Empat tahapan yang ditunda KPU yaitu, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

(row)