Dikuasai Birahi, Slamet Nekat Ruda Paksa Nenek-Nenek di Sawah

Inilah lajang berusia 26 tahun, yang karena tak kuasa menahan birahinya nekat meruda paksa LB yang sudah berusia 51 tahun di pesawahan areal gadingrejo

PRINGSEWU – Slamet Mahmiluddin (26), pria lajang warga Kampung/Desa Surabaya, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, dicokok aparat Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu di camp tempatnya bekerja, tidak jauh dari perkantoran Pemkab Pesawaran.

Buruh perkebunan itu ditangkap atas persangkaan perkosaan terhadap LB (51), warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Dari penangkapan terungkap, tersangka awalnya menduga korban masih berusia muda, namun lantaran tak kuasa kendalikan birahinya, ia tetap saja ruda paksa LB (51) yang usianya tak muda lagi.

Terungkapnya identitas pelaku berawal dari keterangan saksi Agus yang mengenali ciri-ciri pelaku, saat ia mendengar teriakan korban dan nyaris tertabrak oleh pelaku.

Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan perkosaan.

“Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di camp tempatnya bekerja di areal perkebunan dekat komplek perkantoran Pemkab Pesawaran, malam Sabtu (8/2/20) sekitar pukul 21.00 Wib,” jelas AKP Anton Saputra, Minggu (9/2/20).

AKP Anton mengemukakan, kronologis perkosaan dialami korban LB pada Sabtu (08/02/2020), sekitar pukul 17.30 Wib di areal persawahan di Pekon Gadingrejo.

Saat itu, korban sedang berjalan kaki menyusuri pematang sawah hendak kerumahnya. Diluar dugaan, korban dibekap dari arah belakang oleh pelaku dan didorong hingga jatuh tengkurap.

Korban sempat berteriak meminta pertolongan warga, namun pelaku berusaha menutup mulut dan mata korban menggunakan kain kerudung yang dipakai korban, sehingga pelaku berhasil melampiaskan hasrat birahi nya.

“Usai kejadian, dengan setengah berlari mengejar pelaku, korban kembali meminta pertolong warga.

“Korban akhirnya bertemu Agus dan menceritakan, apa yang sudah dialaminya. Korban akhirnya diantar olek saksi Agus melapor ke Polsek Gadingrejo,” terang AKP Anton.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku berikut barang bukti kini sudah diamanka di Polsek Gadingrejo.

“Terhadap pelaku dipersangkan pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ucap AKP Anton.

Sementara, berdasarkan keterangan pelaku saat di periksa oleh penyidik, sebelum akhirnya meruda paksa LB, ia waktu itu sedang memancing di aliran areal persawahan di G
gadingrejo.

Melihat LB yang sedang sendiri di pesawahan yang sepi, pelaku yang setengah dirasuki nafsu birahi, berusaha mengikuti LB. Ia berusaha menutupi wajahnya dengan penutup wajah jenis sebo, agar tidak dikenali.

“Saya waktu itu lagi mancing. Saya nekat memperkosa dia (LB) karena tidak kuat menahan nafsu birahi, saat melihat dia jalan sendirian di areal persawahan itu,” ucap tersangka di hadapan penyidik.

Menurut tersangka, perkiraan yang ia lihat saat itu adalah sesosok perempuan muda. Namun setelah tau korban sudah berumur, ia tetap saja melampiaskan hasrat birahinya. “Iya, saya sadar kalau korban sudah tua. Tapi saya terlanjur kepingin pak,” ungkap pelaku. (*/ful)