PRINGSEWU – Kepolisian Resor Pringsewu berhasil menciduk tiga (3) pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pringsewu pada Kamis (01/10/20). Ketiga pegawai Disdukcapil itu masing-masing DM (40) berstatus sebagai ASN (Kasubag) dan tiinggal di Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu.
Kemudian, AS (27) warga Pekon Podomoro dan DF (27) warga Kabupaten Pesisir Barat. DF ditangkap saat tengah berada di rumah kekasihnya di Dusun Buluksari, Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo. AS dan DF, keduanya merupakan pegawai honor di Disdukcapil Pringsewu.
“DM dan AS kita tangkap dan amankan sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ditangkap, keduanya usai menggunakan sabu di gudang kantor Disdukcapil”, jelas Kapolres Pringsewu, AKBP. Hamid Andri Soemantri, saat menggelar konfrensi pers di Mapolres setempat, Jumat (02/10/20).
Menurut AKBP Hamid dari hasil penggeledahan di kantor Disdukcapil, ditemukan barang bukti berupa 5 buah alat hisap sabu (bong), 9 buah pipa kaca pirek bekas pakai, 4 buah skop terbuat dari sedotan, 2 buah sumbu jarum, 3 buah korek api gas dan 4 buah cotton buds dan plastik bekas pakai yang disimpan di gudang setempat.
“Saat kami interogasi, DM dan AS mengaku sudah 4 bulan ini menggelar pesta sabu di gudang kantor Disdukcapil. Dari pengakuan keduanya, ada pelaku lain yakni DF yang juga sering ikut menghisap sabu dan akhirnya ikut diamankan”, papar AKBP Hamid.
AKBP Hamid mengemukakan, dari hasil proses pengembangan yang dilakukan dan pengakuan DM, Satnarkoba Polres Pringsewu akhirnya mengamankan dua warga yang diduga menjadi kurir DM selama ini mendapatkan sabu.
“Berbekal informasi itu, akhirnya kita juga amankan SB (46) dan juga RA (27). Keduanya diamankan di tempat tinggal SB di Pringkumpul, Pringsewu Selatan. Kta juga temukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bekas pakai, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah pipa kaca pirek bekas pakai dan 1 buah korek api gas”, urai AKBP Hamid.
Saat ini terhadap kelima pelaku sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Pringsewu. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TH 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
“Pelaku DM ini merupakan seorang residivis kasus narkotika jenis ganja. DM sudah pernah menjalani vonis kurungan 8 bulan di LP Kota Agung di tahun 2012 lalu”, sebut AKBP Hamid. (Ful)