Hukum  

Proses Hukum Kasus Perjudian di Candipuro Patut Dipertanyakan

KALIANDA – Proses hukum kasus perjudian di Desa Karya Mulyasari Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan yang melibatkan empat orang tersangka diantaranya Sekdes Desa Karya Mulya Sari Wardono Bin Warjio sekaligus Pegawai Negeri Sipil (PNS), RT Pariyono dan RT Winarto dan satu warga atas nama Tariyono dinilai tebang pilih dan menampakkan kurangnya profesionalitas petugas.

Dimana, dalam proses penangkapan, penahanan hingga ke tahap penyidikan kasus tersebut, penyidik seolah tutup mata dan tebang pilih dengan peran pemilik tempat perjudian tersebut.

Diketahui dalam proses perkara itu, penyidik dalam penanganan perkara itu malah tidak mengamankan pihak pemilik rumah yang notabene penyedia fasilitas perjudian tersebut.

Padahal, sesuai dengan pasal 303 KUHP (1) : Menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara. Atau pasal 303 KUHP itu peruntukannya bagi penyedia perjudian.

Sedangkan bagi pemain judi itu sendiri dijerat dengan pasal 303bis, yang berbunyi : Barang siapa mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Namun ironisnya, ke-4 warga Desa Karya Mulyasari yang diamankan itu, oleh penyidik Polres Lamsel malah dijerat dengan pasal 303 KUHP.

“Surat penahanan sudah kami terima beberapa hari yang lalu. Ditahan selama 20 hari di polres terhitung sejak 12 Februari kemarin. Disebutkan kasus perjudian dengan pasal 303 KUHP,” sebut dari salah satu pihak keluarga tersangka, Kamis 17 Februari 2022.

Menurut dia, surat penahanan itu ditandatangani oleh Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra. Sedangkan ketua tim penyidik adalah Ipda Ali Humaeni.

“Yang nangkap judi malam itu di rumah Joko ya pak Ali itu juga. Setahu saya 4 orang polisi pakai mobil. Kalau rumah Joko itu dijadikan sarang judi memang sudah lama juga. Sudah rahasia umum lah. Bahkan beberapa warga sempat protes, Joko itu cuek aja. Infonya punya backing orang kuat,” imbuhnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra SE MM mewakili Kapolres AKBP Edwin, saat ditemui membenarkan jeratan pasal 303 KUHP kepada 4 warga yang diamankan itu. Dijelaskan Hendra, pengenaan tersebut setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

“(Perkara) Sudah kita periksa dan digelarkan,”  kata Hendra, Kamis 17 Februari 2022.

Terpisah, Kepala Desa Karya Mulyasari, Warno mengatakan bahwa pihak desa saat ini sedang mengupayakan proses Restorative Justice kepada pihak Polres Lampung Selatan. Menurut dia, pertimbangan untuk mengajukan restorasi tersebut karena ke-4 warga desanya itu adalah tulang punggung keluarga sebagai pencari nafkah untuk penghidupan sehari-hari dan biaya sekolah.

“Semua warga saya yang diamankan itu adalah kepala keluarga dengan memiliki tanggungan nafkah untuk anak istrinya. Saya rasa bijak untuk dipertimbangkan oleh bapak Kapolres, bapak Edwin,” katanya.

Sementara, pemerhati sosial Arjuna Wiwaha menilai ada potensi pelanggaran SOP oleh penyidik dalam perkara perjudian yang melibatkan sejumlah aparatur desa tersebut.

Sesuai dengan pasal 1 KUHAP  (2) Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

“Berdasarkan Pasal 1 angka 11 jo. Pasal 14 ayat (1) Perkap 12/2009, prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional, proporsional dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh tidak semata-mata bertendensi menjadikan seseorang menjadi tersangka,” ujarnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, terus Arjuna, dalam rangka kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia, sesuai dengan  Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri (PP 2/2003) jo. Pasal 10 huruf a Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia (Perkap KEPP).

“Masalah ini kan menyangkut HAM. Ancaman hukuman yang hanya maksimal empat tahun dalam Pasal 303bis KUHP, seharusnya menggugurkan penahanan terhadap 4 warga itu,” pungkasnya.

(row)