Soal Pernyataan Pengurus PPNI Lamsel, Berikut Tanggapan Ikam Lampung

KALIANDA – Ketua Ikatan Kemuakhian Lampung Selatan (Ikam Lamsel), Rully Hadi Putra (RHP) meminta pengurus DPD PPNI Kabupaten Lampung Selatan untuk lebih profesional dan tidak serampangan saja membela oknum perawat yang diduga mesum hubungan sejenis, yang notabene merupakan Ketua DPD PPNI Lamsel. Peristiwa asusila tersebut diketahui terjadi di lingkungan Rumah Sakit Bob Bazzar beberapa waktu lalu.

RHP menilai, pernyataan Bidang Advokasi dan Hukum PPNI Lamsel, Dodi Kristiawan di sejumlah media daring sangat berkesan tendensius, non prosedural bahkan serampangan dan tak mengindahkan prinsip-prinsip objektivitas dan juga menunjukkan sikap arogansi.

“Sebagai sebuah organisasi profesi, mestinya pengurus PPNI mengedepankan prinsip kehati-hatian, check and balance sebelum memberikan pernyataan di media massa. Jangan latah, mentang-mentang itu oknum ketua PPNI, lalu membabi buta membela tanpa dasar yang jelas. Saya dukung solidaritas, tapi lihat dulu konteksnya,” tutur RHP, Jumat 7 Maret 2024.

Pria kelahiran Desa Maja ini mengatakan, sebagai sebuah organisasi profesi tingkat nasional, tentunya PPNI memiliki mekanisme dalam penanganan masalah bagi anggotanya, yang merupakan bagian dari pengawasan dan pembinaan.

“Bagaimana tidak, belum check and richeck sudah membuat pernyataan di media, membantah peristiwa tersebut hanya berdasarkan keterangan sepihak dari oknum nakes itu. Namanya ‘maling’ mana mau ngaku lah. Mestinya ikuti prosedur, minta report secara resmi ke unit kerja tempat oknum itu bekerja dan tempat dimana dugaan perbuatan mesum itu terjadi,” imbuhnya seraya mengatakan bahwa masalah asusila hubungan sejenis ini merupakan masalah serius dan prinsipil yang tidak bisa lagi ditoleransi.

Terakhir, RHP mengungkapkan penyesalannya terhadap pernyataan pengurus PPNI di media tersebut, menunjukan sebuah sikap arogansi dengan cara menakut-nakuti dan pengancaman dengan dalih hukum pidana.

“Sepertinya kan itu, hanya sebagai upaya untuk menutup-nutupi perbuatan oknum nakes tersebut dari media, dengan cara menakut-nakuti, menggertak dan mengancam akan pidana. Di-framing dengan dalih hukum, seolah-olah bahwa yang namanya suatu perkara mesti memiliki bukti. Sedangkan untuk peristiwa asusila, mesti disertai bukti minimal berbentuk visual, baik itu video maupun gambar. Tapi ini kerja jurnalistik Bung, pahami dulu itu,” tukas RHP yang juga dikenal sebagai wartawan senior di Kalianda.

Sebelumnya, Bidang Advokasi dan Hukum PPNI Lampung Selatan, Dodi Kristiawan mengangkat sejumlah pernyataan di beberapa media daring. Salah satunya, bantahan terjadinya perbuatan mesum. Padahal dalih Dodi hanya berdasarkan keterangan sepihak dari oknum nakes tersebut.

Kemudian, Dodi Kristiawan yang diketahui berprofesi sebagai Mantri di Kecamatan Palas itu juga menyatakan, kedepannya akan menempuh jalur hukum kepada pihak-pihak, baik yang memproduksi maupun ikut menyebarkan konten pemberitaan terkait dengan perbuatan mesum oknum nakes tersebut dengan embel-embel Ketua DPD PPNI Lampung Selatan.

Dikarenakan menurutnya, oknum nakes tersebut sebelumnya telah mengundurkan diri sebagai ketua PPNI. Kemudian untuk peristiwa perbuatan dugaan asusila itu, selain dibantah langsung oleh yang bersangkutan juga diyakini tak memiliki bukti. Baik itu foto maupun video.

(row)