Hukum  

Ahli Pidana Sebut Eksekutor Pidana Bersyarat Adalah Pengadilan

KALIANDA – Saksi ahli Pidana Universitas Lampung, DR Edi Rifai menjelaskan selaku eksekutor bagi terpidana bersyarat adalah pihak pengadilan. Dimana dalam putusan bersyarat tersebut dijatuhi pidana namun tidak perlu menjalani jika syarat-syarat yang ditentukan dijalankan.

“Untuk pidana percobaan adalah pihak pengadilan, bukan jaksa jika pidana yang dijatuhkan adalah pidana percobaan. Karena langsung dalam pengawasan pengadilan,” terang Edi Rifai dalam sidang musyawarah lanjutan sengketa pilkada Lampung Selatan di Negeri Baru Resort, Kamis 1 Oktober 2020.

Edi juga menegaskan, jika pidana percobaan incracht jatuh sejak putusan yang berkekuatan hukum tetap, karena tidak perlu menjalani pidana penjara.

“Menjalani pidana penjara berbeda dengan pidana percobaan. Karena jelas pidana penjara adalah narapidana yang menjalani pidana penjara didalam lembaga pemasyarakatan,” imbuhnya.

Edi Rifai juga menjelaskan, sesuai dengan jenis-jenis pidana pasal 10 KUHP dan pasal 14 KUHP pidana bersyarat.

“Bahwa yang dimaksud dengan terpidana adalah seseorang yang dipidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap. Dengan demikian, mantan Terpidana adalah seseorang yang pernah
dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap. Sedangkan Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana
hilang kemerdekaan di LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan). Dengan demikian,
mantan Nara Pidana adalah seseorang yang telah pernah menjalani pidana di
dalam Lembaga Pemasyarakatan,” tukas dia.

(row)