Hukum  

Berikut Sejumlah Nama Bakal Terseret TPPU Pasif Lamsel (Jilid I)

KALIANDA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai layak untuk menerapkan Pasal 5 UU No 8 tahun 2010 dalam perkara kasus korupsi TPPU mantan Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan.

Sebagaimana dimuat dalam UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 5 ayat 1, dengan bunyi pasal,

“Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Sejatinya, amanat dari pasal ini untuk menjerat Tindak Pidana Pencucian Uang pasif. Yakni, bahwa aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan kepada orang-orang yang menerima atau menikmati dana dari pelaku tindak pidana pencucian uang.

Jika menilik kasus korupsi TPPU Zainuddin Hasan, alhasil bakal menyeret banyak nama yang dapat dijerat oleh lembaga anti rasuah dengan pasal tersebut.

Berdasarkan direktori Mahkamah Agung RI, dengan PUTUSAN Nomor 43/Pid.Sus-Tpk/2018/PN.Tjk  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang mengadili  dalam perkara Terdakwa: ZAINUDIN HASAN.

Bahwa, di dalam bundel dokumen setebal 656 halaman itu menyebutkan pihak-pihak yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan dalam perkara TPPU itu.

Diketahui, dalam melakukan TPPU pelaku akan berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara.

Di dalam TPPU Zainudin Hasan, terungkap soal TPPU Rp 72 miliar yang diduga dari hasil korupsi. Uang itu dibelikan aset mulai mobil, tanah dan bangunan, pabrik, saham hingga speedboat.

Sedangkan dari barang rampasan hasil tipikor dan TPPU mantan Bupati Lampung Selatan ini juga berupa berbagai macam aset, seperti 29 berkas dokumen, 57 bidang tanah dengan nilai perkiraan Rp18,5M, 1 bidang tanah dan bangunan ruko dengan nilai perkiraan Rp2,4M, 25 unit kendaraan Rp5,7M, AMP berikut kelengkapannya sebanyak 22 unit dengan nilai taksiran Rp7,2M, 9 buah handphone Rp13,3M, jam tangan Richard Mille Rp3.575.000, serta cincin dengan nilai Rp13.745.000. Bila dijumlahkan, nilai keseluruhan barang rampasan hasil tipikor dan TPPU Zainudin Hasan mencapai total Rp42M.

Dalam fakta persidangan terungkap, sejumlah nama turut serta melancarkan kegiatan TPPU tersebut seperti Gatot Suseno, Sudarman, Agus Bhakti Nugroho (ABN), Rusman Efendi, Boby Zulhaidir, dan Randi Zenata.

(row)