Hukum  

Disinyalir Pengendali CV DK ASN Pemprov Lampung

KALIANDA – Carut-marut pelaksanaan bansos pangan dalam Program Sembako di Kabupaten Lampung Selatan semakin nyata dan tak terkendali. Bahkan penyimpangan dan pelanggaran ketentuan dilakukan secara terang-terangan tanpa takut dan malu-malu lagi.

Betapa tidak, ditegaskan didalam Pedoman Umum (PEDUM) penyaluran program sembako (Dulu BPNT) ASN (Aparatur Sipil Negara) dan tenaga pelaksana bansos pangan baik perorangan maupun berkelompok, tidak diperbolehkan menjadi e-Warong maupun pemasok e-Warong.

Namun faktanya, CV Dwi Perkasa selaku salah satu manajer supplier di sejumlah kecamatan dikendalikan oleh Syahri yang notabene adalah seseorang dengan status ASN aktif.

“CV DK itu hanyalah kedok. Pengendali atau pemilik usaha suplier itu memang Syahril, seorang ASN yang saat ini menjabat kepala bagian di sebuah biro di Pemerintahan Provinsi Lampung. Silahkan dicek saja, semua juga tahu. Apalagi dia (Syahril) kan pernah membuat pernyataan di banyak media daring, mengatasnamakan pihak CV DK terkait pergantian atau rektur komoditi yang dikomplain masyarakat karena tidak layak pangan,” ujar salah seorang aktivis yang cukup familiar di Provinsi Lampung ini, Senin 19 April 2020.

Diungkapkannya, Syahril itu diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pengawasan Barang Beredar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) di Kabupaten Lampung Tengah.

“Setahu saya dulu lama bertugas di Kabupaten Lampung Tengah, menjabat sebagai Kabid di Disperindag. Kalau sekarang, kabarnya dekat dengan sebuah parpol di Lampung dan menjadi pejabat di Pemprov Lampung,” beber dia.

Sementara, Syahril saat dikonfirmasi menolak menjawab. Dia mempersilahkan untuk menghubungi direktur CV Dwi Karya, Nahwan.

“Tidak ada itu, langsung ke bang wan (Nahwan) dia yang punya CV kalau saya hanya membantu dia aja,” elak Syahril.

(row)