Hukum  

Ini Kronologi Lengkap OTT Mantan Ketua LPA di Tubaba

TUBABA – Kepolisian polres Tulangbawang Barat kini telah mengamankan mantan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Elia Sunarto di Mapolres setempat, Jumat (10/01/2020).

Aktivis perlindungan anak ini tertangkap tangan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) team Tekab 308 polres setempat, di Tiyuh Margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar, kabupaten setempat, Jumat (10/01/2020), sekitar pukul. 15.00 WIB.

Petugas polisi berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti uang sebesar Rp 27 juta yang diduga hasil pemerasan terhadap korban Tugiman.

Menurut Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Hadi Saeful Rahman SIK didampingi Kasat Reskrim IPTU Andri Gustami SIK mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan korban Tugiman Bin Rebo (49) warga Tiyuh Margo Mulyo RT 023 RW 007 kecamatan Tumijajar, Tulangbawang Barat.

Awalnya kata Andri, pada bulan Desember 2019 sekira pukul 14.30 WIB, Nurmala Dewi alias Sindi, Ridwansyah, dan Elia Sunarto melakukan pemerasan terhadap korban Tugiman dan menuduh korban telah melakukan tindakan asusila terhadap Nurmala Dewi alias Sindi, ke tiga orang tersebut menyuruh korban untuk datang kerumah kepalo Tiyuh Margo Mulyo, dirumah kepalo tiyuh Nurmala Dewi alias Sindi meminta pertanggung jawaban korban dengan meminta ganti rugi sebesar Rp 50.000.000,-(limapuluhjuta rupiah).

Dikarenakan pada saat itu korban merasa tertekan dan tidak memiliki uang sebesar Rp 50 juta, Nurmala Dewi alias Sindi, Ridwansyah, Elia Sunarto mengambil 1(satu) unit mobil jenis toyota kijang super dengan nomor polisi BE 1034 GW beserta STNK dan BPKB lalu korban diminta oleh ketiga orang tersebut menambah sejumlah uang sebesar Rp. 27.000.000,-(dua puluh tujuj juta rupiah), yang akan diberikan tanggal 10 Januari 2020, dikarenakan korban merasa tertekan pada saat itu korban menyanggupi apa yang diminta oleh Nurmala Dewi alias Sindi, Ridwansyah, Elia Sunarto, kemudian pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2020 korban menyerahkan uang yang diminta tersebut sejumlah Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) kepada Elia Sunarto yang diberikan korban dirumah korban, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke mapolres Tuba Barat.

Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B- 06 / I / 2020/ Pld LPG / RES Tubaba, tanggal 10 Januari 2020 Tentang tindak pidana pemerasan.

“Anggota kita langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) di Tiyuh Margo Mulyo RT 023/RW 007 Kecamatan Tumijajar, Tulang Bawang Barat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Andri.

Dibantu oleh warga setempat bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pemerasan di rumah korban Tugiman Tiyuh Sumber Rejo, Tumijajar kabupaten setempat. Team Opsnal melakukan penyelidikan dan mengamankan 1(satu) orang diduga pelaku tindak pidana pemerasan atas nama A. Elia Sunarto terhadap korban Tugiman.

“Barang bukti yang kita amankan Uang tunai sejumlah Rp. 27.000.000,-(duapuluhjuta rupiah). Pecahan uang Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) sebanyak 267 (dua ratus enam puluh tujuh lembar) lembar, pecahan uang Rp. 50.000,-(limapuluhribu rupiah) sebanyak 6 (enamlembar),” beber Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat.

“Untuk sementara ini pelaku berada di Mapolres Tulangbawang Barat, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya.