Hukum  

IUP PT SAZ Ditengarai ‘Bodonk’? Berikut Faktanya

KALIANDA – Pemerhati Sosial, Arjuna Wiwaha meyakini perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Siger Area Zambrut (ZAS) di Desa Waymuli Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan abal-abal alias bodonk. Hal ini ditengarai, karena lalainya PT SAZ dalam melaksanakan sejumlah kewajiban pasca penerbitan perpanjangan IUP oleh Pemerintah Provinsi Lampung pada awal 2020 silam.

Disamping itu menurut Arjuna, sinyalemen tersebut makin menguat setelah dilakukan penelusuran, baik di aplikasi Minerba One Map Indonesia (MOMI) maupun di aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) yang keduanya merupakan milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Oleh 2 aplikasi tersebut tidak ditemukan nama perusahaan PT Siger Area Zambrut dengan nomor IUP 540/1729/KEP/V.16/2020.

Salah satu kewajiban lanjutan adalah penyampaian rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) tahunan yang dilakukan secara daring. Jika kewajiban RKAB tersebut dilakukan, maka otomatis pemegang IUP tercover di dalam aplikasi tersebut.

“Ada kewajiban lanjutan yang sifatnya harus direalisasikan oleh PT SAZ pasca terbitnya perpanjangan IUP oleh DPMPTSP Provinsi Lampung pada Februari 2020 silam. Apa lagi kemudian pada Juni di tahun yang sama, terbit UU nomor 30 tahun 2020 tentang Minerba yang memiliki konsekuensi, baik kewenangan IUP dan IUPK maupun pembinaan kepada perusahaan tambang diambil seluruhnya oleh pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM. Yang artinya, masalah kewajiban oleh PT SAZ itu langsung di ‘handle’ pemerintah pusat. Dan mekanisme tersebut meminimalisir kesempatan untuk ‘Berkompromi’ ataupun upaya bawah tangan lainnya,” ujar Arjuna, Senin 30 Mei 2022.

Dijelaskan Arjuna, secara khusus ada sejumlah poin kewajiban pemegang IUP maupun IUPK untuk ditindaklanjuti. Pertama, memilih yurisdiksi pada Pengadilan Negeri tempat dimana lokasi WIUP berada. Yang artinya memiliki perwakilan perusahaan di daerah setempat.

Kedua, selambat-lambatnva 6 bulan setelah ditetapkannya perizinan itu, pemegang IUP Operasa Produksi harus sudah melaksanakan dan menyampaikan laporan pematokan batas wilayah IUP Operasi Produksi.

“Ketiga, melaporkan rencana investasi, selanjutnya menyampaikan rencana reklamasi, Kemudian menyampaikan rencana pasca tambang, ke-6 Menempatkan jaminan penutupan tambang (sesuai umur tambang). 8, Menyampaikan RKAB selambat-lambatnya pada 31 Januari tahun berjalan yang meliputi rencana tahun depan dan realisasi kegiatan setiap tahun berjalan. Dan yang terakhir, menyampaikan laporan triwulan,” imbuh Arjuna seraya mengungkapkan regulasi terbaru yakni Peraturan Menteri ESDM nomor 7 tahun 2020 sebagai acuan tambahan dari Peraturan Menteri ESDM nomor 25 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.

“Oleh karena itu, maka wajar jika masyarakat kemudian beranggapan bahwa hasil tambang batu andesit oleh PT SAZ merupakan produk ilegal minning. Dimana, tahapan aktifitas perusahaan penambangan yang telah ditentukan itu nantinya akan menjadi bahan acuan evaluasi oleh pihak yang berwenang. Tapi ternyata faktanya tidak sesuai dengan beleid yang berlaku. Padahal, persoalan itu baik bagi pelaku penambangan maupun pihak penampung memiliki konsekuensi hukum pidana hingga denda mencapai 100 M ,” tukas warga Kecamatan Sidomulyo ini.

Selain itu, terus Arjuna, ada larangan bagi pemegang IUP maupun IUPK melakukan kegiatan Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian, serta Pengangkutan dan Penjualan, termasuk kegiatan Eksplorasi Lanjutan sebelum RKAB Tahunan IUP Operasi Produksi disetujui.

“Kemudian juga dilarang melakukan kegiatan usaha pertambangan pada tempat yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan danbmengalihkan IUP atau IUPK-nya kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. Lalu, melakukan pengolahan atau pemurnian dari hasil Penambangan yang tidak memiliki IUP, Izin Pertambangan Rakyat, atau IUPK serta menjual hasil Penambangan yang bukan dari hasil Penambangan sendiri,” jelas Arjuna.

Sebelumnya, Direktur PT Siger Area Zambrut (SAZ) Muhammad Ibnu Isnanto ST saat dihubungi tak menampik jika perusahaannya itu telah melakukan perjanjian tertulis atas jual-beli batu Boulder dengan PT SAC Nusantara selaku pelaksana kegiatan Pembangunan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Rajabasa) tahun 2022 senilai Rp65 M.

Namun saat disinggung keabsahan IUP Operasi Produksi PT SAZ dengan nomor 540/1729/KEP/V.16/2020 Muhammad Ibnu Isnanto yang biasa disapa Totok bergeming. Namun Totok menyatakan untuk masalah ini akan terlebih dahulu akan konsultasi dan koordinasi dahulu dengan pihak PT SAC Nusantara.

“Nanti sy konsultasi dan koordinasi dulu dg bang rimlan bang…?. (Tapi) Di suruh koordinasi dg bang zul bang,” ucap Totok dalam balasan pesan WhatsApp, Minggu 29 Mei 2022.

Sementara, perwakilan PT SAC Nusantara Rimlan mengaku riskan dengan situasi tersebut. Karena menurut dia, dasar PT SACN melakukan kerja sama dengan PT SAZ , karena perusahaan tersebut telah mengantungi perpanjangan IUP OP dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung.

“Kalau saya nggak bisa ngatakan kami salah atau (kami) bener. Yang jelas PT SAC Nusantara gunain batu Bolder dari sumber IUP Siger (Area Zambrut). (Selain itu) Pokja & Tim Teknis sudah mengklarifikasi dukungan sumber material. Kalau Masalah lain-lain (Itu) diluar tanggung jawab kami. Karena kami beli material di wilayah IUP Produksi PT Siger. Dan kami nggak melakukan penambangan,” kelit Rimlan, Minggu.

Berdasarkan pantauan maupun informasi yang berhasil dihimpun, kegiatan operasional PT SAZ disinyalir bertentangan dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 25 tahun 2018 maupun Permen ESDM nomor 7 tahun 2020. Dimana perusahaan pemilik IUP maupun IUPK diwajibkan melaksanakan kegiatan konstruksi, yakni menyiapkan peralatan pertambangan, pembangunan sarana prasarana dan pengujian peralatan pertambangan.

“Kalau lokasi tambang di Desa Waymuli itu tidak beraktifitas jika tidak ada pesanan. Peralatan maupun tenaga kerja juga dipersiapkan jika sudah ada pesanan batu. Itu pun juga oleh calo,”  ujar seorang warga Kecamatan Rajabasa, Minggu 29 Mei 2022.

Lebih lanjut diungkapkan, jika ada pihak yang membutuhkan batu andesit, maka pihak perusahaan akan mengamini saja, dengan syarat baik peralatan pertambangan, pengangkutan maupun tenaga kerja disiapkan sendiri oleh pihak tadi ataupun oleh perantara.

“Terima bersih. Maksudnya, tenaga kerja, kendaraan pengangkutan dan alat berat disiapkan oleh pihak pemesanan ataupun oleh Si makelar. Dengan perhitungan oleh pegawai yang memang sengaja ditempatkan di lapangan untuk mengawasi dan melakukan perhitungan kubikasi pengangkutan batu sesuai dengan harga yang telah disepakati, baik secara langsung maupun dengan Si makelar tadi,” tuturnya.

Dari hasil pantauan tim LR di lapangan pun di lokasi pertambangan tersebut tidak dipasang tanda batas Wilayah IUP (WIUP), papan tanda perusahaan maupun aktivitas perkantoran. Terlebih lagi sarana dan prasarana pendukung.

Adalah Sol warga Desa Waymuli disebut-sebut sebagai pemilik lahan batu dan juga ‘kontraktor ilegal minning’  bagi warga pemilik lahan yang memiliki kandungan bahan tambang batu di sekitar WIUP PT SAZ.

“Kegiatan produksi penambangan oleh masyarakat itu menggunakan dalih IUP PT SAZ. Alasannya itu memang karena lokasi penambangan masyarakat setempat tersebut berdekatan dengan WIUP PT SAZ,” bebernya.

Saat tim kroscek di lapangan yang diduga merupakan lokasi WIUP PT SAZ di Desa Waymuli, terdapat 5 titik penggalian yang menggunakan sejumlah alat berat dan juga kendaraan pengangkut berupa dumptruk yang antri untuk memuat bebatuan tersebut ke penampung yakni ke pihak pelaksana kegiatan Pembangunan Pengaman Pantai Kalianda (Breakwater). Bahkan di salah satu titik penambangan, salah satu pekerja menyarankan agar mengambil gambar maupun video yang ditunjuknya merupakan kegiatan penambangan tak berizin.

“Kalau ini lokasi (Penambangan) punya Siger. Kalau mau ambil foto apa video, disitu yang dibawah itu yang gak ada IUP,” ujar pekerja tersebut.

(tim)