Hukum  

Kades Rawaselapan Divonis Bebas

KALIANDA – Kepala Desa Rawaselapan (Nonaktif) Kecamatan Candipuro, Bagus Adi Pamungkas (BAP) akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda dalam sidang putusan yang di gelar di ruang sidang utama, Rabu 22 Juni 2022.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Fitra RenaldoRenaldo SH menyatakan bahwa terdakwa Bagus Adi Pamungkas, SH Bin Nazarudin Saleh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif kesatu, Dakwaan alternatif kedua, Dakwaan Alternatif ketiga dan Dakwaan Alternatif keempat.

“Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penutut Umum tersebut.Memerintahkan Penuntut umum  terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Memerintahkan agar barang bukti berupa: Baju seragam berwarna putih list biru;Rok panjang warna hitam; Kaos dalam/tanktop warna hijau dongker; Miniset (bra) warna ungu list orange dan bergambar hello kitty; Celana pendek warna biru dongker; Celana dalam warna ungu muda; Jilbab warna hitam putih motif guci; Baju training panjang warna merah; Celana training panjang warna merah; Celana dalam warna cokelat; Miniset bra warna putih list hijau gambar hello kitty; Kain jilbab warna hijau list ungu; Surat pengunduran diri sdri Ririn, SK pengangkatan kerja sdri. Ririn, SK pengangkatan kepala desa Rawa Selapan, semuanya dikembalikan kepada yang berhak. Menyatakan Permohonan Restitusi yang diajukan saksi Ririn Fatmawati melalui Penuntut umum tidak dapat diterima;. Membebankan biaya perkara kepada negara,” ucap majelis hakim seraya mengetuk palu sidang.

Atas putusan yang ditetapkan oleh majelis hakim,  jaksa penuntut umum (JPU)  Fransiska SH, saat ditemui media ini  menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum.

BAP sebelumnya didakwa atas kasus pelecehan seksual terhadap salah satu staf pemerintah desa berinisial RF pada medio 2020 silam.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fransica SH mendakwa BAP dengan tiga  pasal alternatif. Pertama Pasal 289 KUHP, alternatif kedua Pasal 285 KUHP dan alternatif ketiga Pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHP.

Kemudian pada sidang tuntutan, terdakwa BAP dituntut dengan dakwaan alternatif ketiga yakni Pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHP tentang tindak pidana pelecehan seksual.

JPU menuntut terdakwa BAP 4 tahun pidana penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

“Selain itu, membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi sebesar Rp.37.600.000,” sebut Fransica, dalam sidang tuntutan, 28 Mei silam.

Dikatakannya, terdakwa BAP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan alternatif ketiga.

(tim)