Hukum  

Kejari Lamsel Bantah Panggil Pokmas Proyek Huntap

KALIANDA – Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari Lamsel), Samiadji Noer membantah jika pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah Kelompok Masyarakat (Pokmas) proyek pembangunan Hunian Tetap (Huntap) korban bencana Tsunami 2018 senilai Rp48, 820 Miliyar.

Menurut mantan Kasi Pidum Kejari Balangan ini, pihak Kejari Lamsel belum pernah menerima laporan dari pihak manapun terkait kegiatan pembangunan Huntap.

“Gak ada itu. Bagaimana mau ada pemeriksaan, laporan aja tidak ada. Bahkan saya sudah cek berkali-kali, saya pastikan tidak ada laporan terkait Huntap,” kata Samiadji, Kamis 22 Juli 2021.

Dituturkannya, jika dia menjabat sebagai Kasi Intel di Lampung Selatan ini masih baru per 18 Mei lalu.

Terpisah, Pj Kepala Desa Kunjir Sanusi saat dihubungi tidak menampik jika ada Pokmas Desa Kunjir yang telah dipanggil oleh pihak Kejaksaan, namun bukan pihak Kejaksaan Negeri tapi Kejaksaan Tinggi Lampung.

“Dari informasi Sekdes betul ada pemanggilan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Lampung,” ujarnya singkat melalui pesan aplikasi WhatsApp.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dikabarkan sedang “Garap” proyek pembangunan hunian tetap (Huntap) korban Tsunami pesisir Kalianda dan sekitarnya akhir tahun 2018 silam.

Menurut sebuah sumber yang layak dipercaya, sejumlah kelompok masyarakat (Pokmas) sebagai pelaksana kegiatan di lapangan telah dipanggil penyidik kejari atas dugaan penyimpangan proyek senilai Rp48,820 miliar tersebut.

“Ya hari ini 2 orang pokmas dari Desa Kunjir (Kecamatan Rajabasa) dipanggil Jaksa. Informasinya seluruh pokmas akan dipanggil untuk diperiksa secara marathon,” ungkap sumber ini seraya mewanti-wanti agar namanya jangan disebutkan, Rabu 21 Juli 2021.

Menurut dia, penyimpangan atas proyek pembangunan huntap dengan total sebanyak 524 unit itu, diduga dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan, yakni dengan swakelola.

“Namun fakta yang terjadi di lapangan adalah dengan diborongkan, baik itu materialnya maupun tukang ke salah seorang kades yang mengatasnamakan pemilik modal yang notabene adalah kerabat kades tersebut,” imbuhnya.

Lebih lanjut diungkapkannya, modus yang yang dilakukan adalah pengusaha tersebut melobby oknum pokmas dan pejabat setempat dengan iming-iming sejumlah dana.

“Informasinya setiap pokmas dapat sejumlah aliran dana yang berjumlah 7 orang, begitu pun dengan pejabat berwenang,” tukasnya.

Sementara Kepala Seksi Intel Kejari, Samiadji Noer saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban. Baik pesan WhatsApp maupun dihubungi melalui sambungan ponselnya belum merespon.

(row)