Hukum  

Kejari Lamsel Dikabarkan “Garap” Proyek Huntap Korban Tsunami

KALIANDA – Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dikabarkan sedang “Garap” proyek pembangunan hunian tetap (Huntap) korban Tsunami pesisir Kalianda dan sekitarnya akhir tahun 2018 silam.

Menurut sebuah sumber yang layak dipercaya, sejumlah kelompok masyarakat (Pokmas) sebagai pelaksana kegiatan di lapangan telah dipanggil penyidik kejari atas dugaan penyimpangan proyek senilai Rp48,820 miliar tersebut.

“Ya hari ini 2 orang pokmas dari Desa Kunjir (Kecamatan Rajabasa) dipanggil Jaksa. Informasinya seluruh pokmas akan dipanggil untuk diperiksa secara marathon,” ungkap sumber ini seraya mewanti-wanti agar namanya jangan disebutkan, Rabu 21 Juli 2021.

Menurut dia, penyimpangan atas proyek pembangunan huntap dengan total sebanyak 524 unit itu, diduga dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan, yakni dengan swakelola.

“Namun fakta yang terjadi di lapangan adalah dengan diborongkan, baik itu materialnya maupun tukang ke salah seorang kades yang mengatasnamakan pemilik modal yang notabene adalah kerabat kades tersebut,” imbuhnya.

Lebih lanjut diungkapkannya, modus yang yang dilakukan adalah pengusaha tersebut melobby oknum pokmas dan pejabat setempat dengan iming-iming sejumlah dana.

“Informasinya setiap pokmas mendapatkan jatah sejumlah dana yang berjumlah 7 orang. Begitu juga dengan pejabat yang berwenang,” tukasnya seraya menyebutkan nominal jatah masing-masing pihak tersebut.

Sementara Kepala Seksi Intel Kejari, Samiadji Noer saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban. Baik pesan WhatsApp maupun dihubungi melalui sambungan ponselnya belum merespon.

Terpisah, petugas jaga kejari saat ditemui mengatakan jika kajari dengan sejumlah pejabat kejari sedang ada kegiatan virtual meeting.

“Kalau tamu dari desa tadi memang ada tapi saya lupa dari desa mana. Begitu juga dengan keperluannya, apakah pemeriksaan atau hal lain saya juga belum jelas,” katanya.

(row)