Hukum  

Masih Akan Periksa Belasan Saksi, Kejari Lamsel Dikabarkan Bakal Tetapkan Tersangka Baru

KALIANDA – Terkait penetapan tersangka terhadap oknum Kepala Desa Karyatunggal, Kecamatan Katibung, Tubagus Dana Natadipraja oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari Lamsel)atas dugaan tindak pidana pengelolaan dana desa (DD) 2016-2019 pada Senin 23 Mei 2022 kemarin, beredar kabar Kejari bakal tetapkan tersangka baru.

Menurut sebuah sumber menyebutkan, bakal masih ada belasan saksi yang akan dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik kejari kaitannya dengan kasus ditetapkannya Tubagus Dana Natadipraja sebagai tersangka utama.

“Lidik lanjutan, informasinya bakal terus berjalan.Pemeriksaan intensif secara marathon kabarnya memang dilakukan untuk menentukan bakal tersangka baru dalam kasus itu,” ungkapnya, Selasa 24 Mei 2022.

“Setidaknya masih ada belasan saksi yang masih akan dipanggil oleh tim penyidik kejari dalam waktu dekat,” imbuh sumber ini seraya mewanti-wanti agar tidak menyebutkan identitasnya.

Sementara, Kepala Seksi Pidana Khusus  (Kasi Pidsus) Kejari Lamsel, Hery Susanto SH saat dihubungi untuk dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp belum tersambung.

Sebelumnya diwartakan, masalah pengelolaan dana desa (DD) nampaknya benar-benar menjadi perhatian khusus bagi aparat penegak hukum di Bumi Ragom Mufakat. Buktinya, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari Lamsel) tanpa tedeng aling-aling, langsung tetapkan Kepala Desa Karyatunggal, Kecamatan Katibung, Tubagus Dana Natadipraja sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan dana desa (DD), Senin 23 Mei 2022.

Kepala Kejari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati SH.MH mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap oknum kades Karya Tunggal tersebut setelah ditemukannya 2 alat bukti permulaan yang cukup.

“Sebelumnya kami sudah melakukan serangkaian pemeriksaan kepada saudara TDN (Oknum Kades Karya Tunggal) dan sejumlah saksi. Alhasil, ditemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup,” ujar Dwi Astuti, Senin di kantor pengacara negara itu.

Lebih lanjut dijelaskan Dwi Astuti, kepada tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di LP Kalianda, dengan nomor Sprint 01/L.8.11/Fd.1/05/2022 tangal 23 Mei 2022.

“Tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan DD kurun waktu 2016-2019. Sehingga disinyalir merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp842.464.363.18,” imbuh jaksa berhijab ini.

(row)