Hukum  

Mulai Terendus, Kejati Lampung Bidik Realisasi Isentif Nakes RSUD Bob Bazaar Rp1,6M

KALIANDA – Masalah terkait pengggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19 tahun 2020 nampaknya sudah terendus oleh aparat penegak hukum. Buktinya, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasi Penkum Kejati) Lampung, Andrie W Setiawan SH.MH mengaku terus memantau perkembangan masalah tersebut.

Bahkan, mantan Kasi Intel Kejari Bandar Lampung ini meminta peran serta masyarakat dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam realisasi dana penanganan Covid-19, baik ke kejari maupun langsung ke kejati.

“Masukan laporan resmi lengkap dengan bukti pendukung,” ujar Andrie kepada Lampung Raya, Jumat 28 Mei 2021.

Menurut Andrie, peran serta masyarakat dalam melaporkan langsung untuk upaya pengungkapan kasus korupsi merupakan bentuk sikap kritis publik terhadap apa dan bagaimana jalannya suatu roda pemerintahan.

Sebelumnya sejumlah mata anggaran kegiatan penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020 disinyalir penuh penyimpangan.

Seperti, realisasi pemberian isentif tenaga kesehatan (Nakes) di Rumah Sakit Bob Bazaar (RSBB) untuk penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020 dari pos belanja tak terduga (BTT) sebesar Rp1.643.045.454,55 ditengarai hanya akal-akalan saja.

Betapa tidak, uang Rp1,6 M tersebut diduga direalisasikan dengan menggunakan dasar SK Bupati Lampung Selatan tertanggal 26 Februari agar dapat menyesuaikan bujet besaran anggaran dengan volume pemberian Isentif sebanyak 2 bulan, yakni Februari dan Maret. Kuat dugaan, terbit SK Bupati tersebut dibuat mundur menyesuaikan kebutuhan terkait SPJ.

Karena diketahui, pada April 2020 telah terbit Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 Tahun 2020 tentang Pemberian Isentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Covid-19.

Didalam KMK itu dengan tegas menyebutkan baik besaran maupun kriteria nakes penerima Isentif dan santunan. Seperti di dalam Bab II huruf B, bahwa Jenis tenaga kesehatan penerima Isentif meliputi, 1 dokter spesialis, dokter, dokter gigi, bidan, perawat, dan tenaga medis lainnya. 2. Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan tenaga kesehatan yang terlibat langsung dalam menangani pasien COVID-19.

Tenaga kesehatan yang dapat memperoleh insentif dan santunan kematian merupakan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di ruang isolasi COVID-19 dan ruang HCU/ICU/ICCU COVID-19 dan ruang IGD Triase.

Sedangkan di dalam SK Bupati tersebut, SK yang ditandatangani oleh Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto tertanggal 26 Februari 2020 menyebutkan ada 11 jenis nakes RSBB yang menerima Isentif, yakni 1 Manajemen on Duty Rp5juta Isentif perbulan, 2 Dokter Umum Rp5juta Isentif perbulan, 3 Perawat IGD Rp3,5juta Isentif perbulan, 4 Petugas Skrining Rp3juta Isentif perbulan, 5 Petugas Promosi Kesehatan Rp3juta Isentif perbulan, 6 Tenaga Farmasi Rp3juta Isentif perbulan, 7 Tenaga Gizi Rp3juta Isentif perbulan, 8 Tenaga Porter dan MR Rp2,5juta Isentif perbulan, 9 Tenaga Keamanan Rp2,5juta Isentif perbulan, 10 Tenaga Loundry Rp2,5juta Isentif perbulan dan ke-11 Tenaga Cleaning Service Rp2,5juta Isentif perbulan.

Artinya,  jika berdasarkan SK Bupati tersebut tertanggal 26 Februari, maka SK tersebut mendahului penetapan status pandemi oleh pemerintah pusat. Seolah-olah Pemkab Lamsel memiliki keahlian untuk melihat masa depan.

Padahal, penetapan pemerintah pusat melalui Keppres No. 7 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (COVID-19) tertanggal 13 Maret 2020.

Kemudian, lebih tegas lagi untuk kewenangan penggunaan anggaran dalam penanganan Covid-19 ada di dalam Surat Edaran Menteri Keuangan Nomer SE-6/MK.02/2020 untuk keperluan percepatan penanggulangan Covid-19  tertanggal 15 Maret 2020, diantaranya mengatur terkait refocussing anggaran dengan fokus 3 kegiatan, yakni Kesehatan, Jaring Pengaman Sosial dan Ekonomi. Besar dugaan, SK tersebut diterbitkan mundur untuk menyesuaikan kepentingan SPJ anggaran.

Direktur RSBB, dr Mediana Aprilia saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsApp terkait untuk 11 kriteria penerima isentif di RSBB itu, masing-masing kriteria dan jenis ada berapa banyak personel nakes, kemudian, diberikan dalam jangka waktu untuk bulan apa saja? Meski dengan tanda telah dibaca namun tak dijawab.

(row)