Hukum  

Pemangkasan Pupuk Bersubsidi di Palas Pasemah Bagian Dari Mafia Pupuk?

KALIANDA – Pemangkasan jatah pupuk subsidi di Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan selama satu tahun belakangan diduga bagian dari mafia pupuk. Dimana dalam prakteknya, ada pengaturan bersama dengan pihak terkait dan menggunakan instrumen prosedur aturan yang ada.

Hal ini dapat dilihat dari akar masalah pemangkasan tersebut pasca masuknya kelompok tani baru bertajuk Rawa Pasemah XI pada 2021 lalu. Kelompok tani yang diketuai oleh Anggi Pangestu Priabudi itu di dalam RDKK tercatat memiliki hamparan lahan kurang lebih seluas 90-an hektare.

Padahal, menurut seorang ketua kelompok tani lainnya di desa tersebut, hamparan luas lahan sawah di desanya itu sudah baku. Belum diketahui ada penambahan lahan sawah baru. Namun, dengan adanya kelompok tani baru tersebut berdampak dengan konsekwensi logis bertambahnya kebutuhan pupuk yang hamparan lahannya patut dipertanyakan.

Dengan begitu, alhasil mengoreksi penerimaan kuota pupuk petani lainnya. Yang bisanya mendapatkan kuota 100Kg per hektare, bahkan berujung hanya menerima separuhnya saja.

“Sudah satu tahun ini, yang diberikan dari kios hanya satu sak urea padahal saya punya lahan 119 meter persegi, satu hektar lebih. Di tahun-tahun sebelumnya masih bisa mendapat satu kwintal,” kata ketua kelompok yang meminta namanya tak dikorankan, seperti yang dilansir radarlamsel.com, Jumat (7/1) silam.

“Ini bisa ditanya kepada ketua gapoktan. Dimana hamparan lahannya. Sebab di Desa Palas Pasemah ini luas hamparan sawahnya sudah tetap, tidak bertambah. Kecuali di wilayah Rawa Belap, itupun sudah ada kelompoknya sendiri. Bahkan salah satu anggota kelompoknya ada yang tak punya lahan tapi masuk dalam ajuan RDKK,” imbuh sumber tadi.

Kemudian pembentukan kelompok tani Rawa Pasemah XI ini pun dinilai janggal. Ditengarai, pembentukan kelompok tani ini hanya merupakan akal-akalan saja sebagai legitimasi untuk dapat menebus pupuk dengan harga diskon oleh Kementerian Pertanian RI itu.

Karena faktanya, kelompok tani tersebut terdiri dari keluarga, kerabat dan family. Bahkan, lebih dari separuh anggotanya diduga kuat merupakan ‘Petani Fiktif’. Hal ini dilatarbelakangi nama-nama anggota tersebut tidak memiliki lahan sawah dan berdomisili di luar desa setempat.

“Penyimpangan pupuk subsidi di desa Palas Pasemah. Karena nama-nama yang ada di kelompok itu 70% fiktif. Karena orangnya tidak punya sawah dan berdomisilih di luar Palas Pasemah. Mereka hanya di pake namanya untuk menyimpangkan pupuk subsidi, sehingga petani yang punya sawah di Palas Pasemah sudah 3 musim tanam ini tidak kebagian pupuk subsidi. Kalupun ada yang kebagian hanya 50% dari kebutuhan,” beber narasumber yang tidak ingin namanya disebutkan, Sabtu 22 Januari 2022.

Bahkan dia mengungkapkan, nama petani dari daftar RDKK 2022, dari No.1 s.d 7 itu tidak punya lahan dan ada yg tinggal di Bandarlampung bahkan ada yang masih sekolah dan bujangan.

Disamping itu, kelompok tani Rawa Pasemah XI tersebut diragukan sebagai kelompok tani yang masuk dalam sistem rencana definitif kebutuhan kelompok elektronik (e-RDKK). Mestinya, dengan tercatat didalam E-RDKK, poktan Rawa Pasemah XI sejatinya memiliki kuota pupuk bersubsidi tersendiri. Namun faktanya di lapangan, kuota pupuk untuk poktan lain berkurang seiring dengan masuknya poktan baru tersebut sebagai kelompok tani di Desa Palas Pasemah yang mendapatkan kuota pupuk bersubsidi.

“Logikanya, jika kelompok tani tersebut masuk dalam sistem E-RDKK, maka otomatis kelompok tani tersebut memiliki kuota pupuk tersendiri. Atau, ada penambahan kuota untuk pupuk rayon tersebut dengan berbanding lurus dengan bertambahnya poktan baru. Namun, kenyataannya kuota pupuk poktan lain malah yang terpangkas,” tuturnya.

Sementara, Aribun Sayunis saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa masalah tersebut sudah dilakukan klarifikasi dengan menggelar jumpa pers.

Dilansir dari berbagai sumber, di dalam jumpa pers tersebut, Kelompok Tani (Poktan) Rawa Pasemah XI Desa Palaspasemah, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, tepis adanya isu manipulasi data pada Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Pupuk Bersubsidi 2022 untuk Poktan setempat.

Poktan Rawa Pasemah XI pastikan data yang di dalam RDKK Pupuk Bersubsidi pada 2022 mengalami perubahan data. Bahkan, data di dalam RDKK tersebut terdapat kesalahan saat penginputan.

“Kami baru tahu kalau RDKK 2022 mengalami perubahan. Selama ini kami masih mengacu pada RDKK 2021. Jadi, gimana kami mau memanipulasi data fiktif, sedangkan kami baru tahu ada perubahan,” kata Anggota Poktan Rawa Pasemah XI, Aribun Sayunis seperti yang dilansir lampost.co mewakili Ketua Poktan, Anggi Pangestu saat di Kantor Desa Palaspasemah, Kamis 20 Januari 2022.

Dia mengatakan, luas lahan persawahan total keseluruhan di Poktan Rawa Pasemah mencapai 28 hektare yang tersebar di Desa Palaspasemah 15 hektare, Desa Bangunan 4 hektare, dan Tanjungsari 9 hektare. Dimana, semua lahan persawahan digarap oleh 12 petani asal Desa Palaspasemah.

“Tapi, total keseluruhan luas lahan yang ada di dalam RDKK mencapai 33 hektare. Artinya ada selisih 5 hektare. Data ini juga kami baru tau setelah dikasih tau oleh Petugas Penyuluh Lapangan (PPL),” kata dia.

Berbicara soal jumlah luas lahan persawahan yang masuk dalam RDKK, kata dia, ia menilai banyak yang janggal dan tidak sesuai fakta di lapangan. Misalnya, ada yang memiliki hanya 1 hektare, namun dimasukan ke RDKK seluas 2 hekatar. Sehingga pengajuan 3 musim menjadi 6 hektare.

Sementara itu PPL Desa Palas Pasemah, Rahmania  belum bisa dimintai keterangan. Sejumlah pesan yang dikirim melalui aplikasi perpesanan WhatsApp belum direspon.

(row)