Hukum  

Selain Realisasi Rp1,6M dari Pos BTT, Realisasi Insentif Nakes RSBB Rp4,4M dari BOK Tambahan Turut Dipertanyakan

KALIANDA – Selain pemberian isentif bagi pekerja di rumah sakit yang anggaranya bersumber dari refocussing anggaran melalui Pos BTT (Belanja Tak Terduga) tahun 2020 yang dinilai penuh kontroversi, RSUD Bob Bazaar (RSBB) pun disoroti terkait realisasi pemberian insentif bagi tenaga kesehatan (Nakes) yang sumber anggaranya berasal dari dana BOK tambahan. Dimana dalam laporan realisasinya sebesar Rp4.462.500.000.00.

Sorotan ini terkait keluhan sejumlah nakes penerima insentif di RSBB yang hanya menerima pendapatan tambahan itu sebanyak 4 bulan saja terhitung Maret – Juli 2020.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 Tahun 2020 tentang Pemberian Isentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Covid-19 (4 Kali Revisi), adalah Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan COVID-19 di rumah sakit, meliputi dokter spesialis, dokter umum dan dokter gigi, bidan dan perawat serta tenaga medis lainnya.

Nakes tersebut, adalah nakes yang memberikan pelayanan di ruang isolasi COVID-19 dan ruang HCU/ICU/ICCU COVID-19 dan ruang IGD Triase.

Selanjutnya, Jenis dan jumlah tenaga kesehatan tersebut ditetapkan melalui keputusan atau surat tugas pimpinan rumah sakit yang diterbitkan setiap bulan.

Jenis dan jumlah tenaga kesehatan yang ditetapkan tersebut harus mempertimbangkan jumlah pasien COVID-19 yang ditangani.

Sedangkan besarannya yakni, untuk Dokter Spesialis diberikan paling besar Rp15 juta/OB, Dokter Umum dan Gigi Rp10 juta/OB, Bidan dan Perawat Rp7,5 juta/OB, Tenaga Kesehatan lainnya Rp5 juta/OB, dan santunan kematian Rp300 juta.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh baik informasi, konfirmasi maupun klarifikasi terkait rincian realisasi insentif nakes RSBB sebesar Rp4.462.500.000.00. Baik berapa jumlah nakes penerima insentif untuk dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi, bidan dan perawat serta tenaga kesehatan lainnya.

(row)