Hukum  

Seluk-beluk Dugaan Kasus Inspektorat Lamsel (Bagian I)

KALIANDA – Lama tak terdengar, kabarnya kasus dugaan pemerasan sejumlah kepala desa dan kepala UPT Puskesmas di Kabupaten Lampung Selatan yang melibatkan Plt Inspektorat saat itu, Ariswandi memang sengaja “Dipeti-eskan” tanpa kepastian status hukum kasus dan progres penanganan.

Jika ditarik cerita kebelakang, meski hanya sebatas bahan perbincangan di warung kopi yang tanpa ujung-pangkal, publik sempat dikejutkan dengan kegiatan penggeledahan oleh sejumlah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung di kantor Inspektorat Lamsel pada Senin 23 November 2020 silam.

Tersiar kabar, Kejati sedang mencari bukti tambahan atas dugaan pemerasan, pun diplesetkan gratifikasi terhadap sejumlah kades dan kepala UPT oleh sejumlah oknum pejabat Inspektorat.

Di masa itu, menjelang hari pemilihan kepala daerah tinggal hitungan minggu. Kabupaten Lampung Selatan saat itu dipimpin oleh Pj Bupati Sulpakar utusan Pemprov Lampung, karena bupati definitif sedang cuti karena diwajibkan bagi kontestan pilkada.

Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan kala itu membenarkan penggeledahan tersebut. Menurut mantan Kasi Intel Kejari Bandar Lampung itu, kegiatan penggeledahan itu berdasarkan surat perintah penyidikan No.06/ L.8/Fd.1/11/2020 tanggal 17 November 2020 dan sprint geledah No.04/ L.8/Fd.1/ 11/2020 tanggal 17 november 2020.

“Telah dilakukan penggeledahan terhadap kantor inspektorat Kabupatem Lampung Selatan,” ujar Andrie, medio November 2020.

Andrie mengungkapkan, dengan kegiatan  penggeledahan itu, tim penyidik kejati telah mengamankan sejumlah barang berupa dokumen dan juga alat komunikasi berupa HP Android beberapa pejabat strategis di lingkungan inspektorat pemkab lamsel sebagai bukti tambahan.

“Penggeledahan dilakukan terkait pengumpulan barang bukti dalam dugaan TPK pemerasan atau penerimaan hadiah yang melibatkan pejabat struktural inspektorat kabupaten Lampung Selatan tahun 2020,” Imbuh Andrie.

Selanjutnya, dalam beberapa hari kedepannya, Kejati Lampung dikabarkan memanggil untuk dimintai keterangannya sejumlah kepala UPT Puskesmas dan kepala desa.

Dapat dipastikan, sumber masalah berkaitan dengan pengelolaan DD (Dana Desa) dan BOK (Biaya Operasional Kesehatan), jika di dunia pendidikan dikenal dengan sebutan BOS (Biaya Operasional Sekolah). Inspektorat sebagai aparatur pengawas internal pemerintah (APIP).

Inspektorat memiliki kewenangan bagian dari tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) melakukan pengawasan dan pembinaan kepada aparatur terkait pengelolaan DD dan BOK. Bahkan, inspektorat diwajibkan memiliki agenda rutin melaksanakan audit .

Inspektorat meneliti kesesuaian judul kegiatan yang  dibolehkan, meneliti kesesuaian berkas dokumen SPJ dan dengan kesesuaian kegiatan di lapangan. Karena katanya rawan disimpangkan hingga direkayasa.

(row)

[Bersambung]

 

=SINOPSIS=

> Kepala Kejati Lampung, Heffinur SH mendadak melakukan kunjungan kerja ke Kejari Lamsel.

> Peran Pj Bupati Lamsel, Sulpakar dalam masalah oknum pejabat inspektorat.

> Keterangan saksi korban, kades dan kepala UPT Puskesmas merasa tertekan dan takut.

> Kejati belum keluarkan SP3. Hanya “Dipeti-eskan”

> Sumbangsih Pemkab Lamsel kepada korps Adhyaksa setempat.

> Besaran DD dan BOK tiap tahunnya, hingga titik-titik rawan potensi kebocoran.

> Benang merah pucuk pimpinan korps “Berbau” Moncong Putih.

> Status ASN Plt Kepala inspektorat, serta peran dan posisi penting keluarga dalam  lingkar kekuasaan.