Hukum  

Soal Dugaan SK Bupati ‘Bodonk’, IKAM Lamsel Segera Lapor ke Kejati Lampung

KALIANDA – Ketua Ikatan Kemuakhian Keluarga Lampung Selatan (IKAM Lamsel), Rully H Putra menyatakan dalam waktu minggu-minggu ini akan menyerahkan laporan serta bukti pendukung ke Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dugaan penyimpangan pemberian isentif bagi sejumlah pekerja di RSUD Bob Bazaar untuk penanganan Covid-19 dalam pembiayaan refocussing anggaran dalam pos BTT (Belanja Tak Terduga) tahun anggaran 2020 dengan realisasi sebesar Rp1.643.045.454,55.

Menurut Rully, ada 2 poin substansial didalam laporannya ke aparat penegak  hukum tersebut. Dimana atas peristiwa hukum tersebut ditengarai merugikan uang negara hingga ratusan juta rupiah.

“Pertama ada dugaan maladministrasi atas payung hukum pemberian pendapatan tambahan ke sejumlah pekerja di RSBB. Dugaan maladministrasi itu terkait SK Bupati Lampung Selatan yang ditandatangani pada 26 Februari 2020. Padahal jelas perintah refocussing anggaran untuk penanganan Covid-19 baru terbit pada 17 Maret 2020 oleh Kementerian Keuangan,” beber Rully, Selasa 8 Juni 2021.

Poin kedua, terus dia, ada dugaan penyalahgunaan wewenang dengan diberikannya insentif tersebut. Karena menurut Rully, SK Bupati tersebut bertentangan dengan nomenklatur yang ada.

Yakni UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Nomenklatur yang berlaku adalah pemberian  isentif tenaga kesehatan. Jadi itu tidak ada istilahnya petugas kesehatan. Sedangkan di dalam SK Bupati yang kami duga SK bodong itu, karena selain dugaan maladministrasi tadi, pemberian isentif tersebut diluar ketentuan atau bukan yang dimaksud tenaga kesehatan. Seperti ada insentif untuk manajemen RSBB, cleaning service, laundry, keamanan, porter, supir ambulan. Pemkab Lamsel harusnya prihatin, jangan malah semau-maunya menggunakan uang negara,” imbuhnya.

Menurut Rully, jika Pemkab Lamsel memang ingin mengapresiasi bagi pihak-pihak yang non nakes namun berkontribusi dalam pelayanan penanganan Covid-19 lakukan lah dengan cara yang benar. Karena perlu dipahami, sejumlah pekerja tersebut bukanlah karyawan RSBB, namun tenaga kerja Outsourcing atau tenaga Vendor.

“Harusnya dibuatkan Peraturan Bupati yang secara khusus mengatur untuk tenaga non medis. Jangan campur baur, bahkan tumpang tindih begini. Kalau seperti ini berpotensi terjadi penyimpangan dan merugikan negara,” tukas Rully seraya mengatakan kalau melihat kondisi perekonomian yang terpuruk seperti sekarang ini adalah dengan cara prihatin, gunakan anggaran dengan efektif dan efisien.

Sebelumnya, Pihak Rumah Sakit Bob Bazaar (RSBB) hingga kini masih bungkam terkait payung hukum realisasi pemberian isentif tenaga kesehatan untuk penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020 dari pos belanja tak terduga (BTT) sebesar Rp1.643.045.454,55.

Kasubag Keuangan RSBB, Elly Rosmaliana sebelumnya sempat membantah jika realisasi isentif di RSBB berdasarkan SK Bupati Lampung Selatan dengan nomor : B/314.1/VI.04/HK/2020 tentang Pemberian Isentif Tenaga Kesehatan dan Pendukung Percepatan Penanggulangan Virus Corona Disease 2019 (Covid-19) pada Rumah Sakit Umum Daerah dr Bob Bazaar SKM Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2020 yang di tanda tangani oleh Bupati Lamsel, Nanang Ermanto pada 26 Februari 2020. Bahkan, Elly sempat berjanji akan mengirimkan SK bupati versi RSBB via aplikasi WhatsApp.

Belakangan saat ditanyakan, Elly berkilah jika belum diberi izin oleh direktur RSBB, dr Media Apriliana.  “Belum ada izin Pak,” kilah Elly dalam balasan pesan WhatsApp, Senin 31 Mei 2021.

Saat wawancara di ruang kerjanya pada Jumat 29 Mei pekan lalu, sejumlah keterangan diungkapkan oleh wanita berhijab ini. Seperti volume jumlah bulan pemberian isentif per Maret-September 2020.

“Bukan 11, tapi ada 12 jenis nakes yang diberikan isentif untuk penanganan Covid-19. Dasarnya SK Bupati yang ditandatangani di bulan Maret,” ujarnya seraya mengaku lupa nomor SK Bupati Lampung Selatan tersebut, Jumat 29 Mei 2020.

Yang menarik adalah pernyataan Elly saat mengungkapkan jenis ke-12 nakes adalah operasional ambulan. Karena menurut dia, pasien terduga Covid-19 dilarang mengakses selasar untuk menuju ruang isolasi. Padahal diketahui, pembangunan selasar RSBB dengan nilai pagu Rp990.000.000,- menggunakan pos BTT, tanpa proses tender karena mengingat kedaruratan kebutuhan Selasar atau Koridor untuk penanganan Covid-19 di RSBB.

“Mobilisasi pasien Covid-19 dilarang menggunakan Selasar, karena dikhawatirkan menjangkiti pasien umum lainnya. Makanya, ambulan kami masukan ke dalam jenis nakes yang berhak menerima isentif. Jadi, begitu di skrining ada pasien yang diduga Covid-19 akan diangkut menggunakan ambulan,” kata Elly, Jumat.

Lebih lanjut, saat disinggung apakah pemberian isentif tersebut diatas Maret tidak bertentangan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 Tahun 2020 tentang Pemberian Isentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Covid-19 tertanggal 27 April, Elly menyatakan kebijakan tersebut telah dikonsultasikan ke pemerintah pusat.

“Tidak, dari hasil konsultasi Zoom Webinar dengan Kementerian Kesehatan, bahwa orang yang berhubungan langsung dengan ruang isolasi boleh mendapatkan isentif,” elak Elly dengan ucapan yang terbata-bata.

Padahal untuk penetapan Covid-19 sendiri, untuk tingkatkan Dunia saja WHO baru menetapkan Covid-19 sebagai pandemi Global pada 11 Maret 2020.

Kemudian, untuk penetapan tingkatan Nasional melalui Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional pada tanggal 13 April 2020.

Namun sebelumnya, Keppres No. 7 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (COVID-19) tertanggal 13 Maret 2020.

Surat edaran Menteri Keuangan Nomer SE-6/MK.02/2020 untuk keperluan percepatan penanggulangan Covid-19  tertanggal 15 Maret 2020 diantaranya mengatur terkait refocussing anggaran dengan fokus 3 kegiatan, yakni Kesehatan, Jaring Pengaman Sosial dan Ekonomi.

Terakhir SE Bupati Lampung Selatan nomor : 442.2/0994/IV.02/2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Lampung Selatan tertanggal 16 Maret 2021.

(row)