Hukum  

Soal Pemanggilan Syahirul Alim, Polres Lamsel Masih Bungkam

KALIANDA – Pihak Polres Lampung Selatan hingga kini masih bungkam perihal pemanggilan mantan staf khusus (Stafsus) Plt Bupati Lampung Selatan tahun 2018, Syahirul Alim. Diketahui, pada Senin 22 Februari kemarin, sekretaris DPC PDIP Kabupaten Lampung Selatan itu dipanggil penyidik tipidkor polres setempat.

Syahirul Alim yang diketahui sebelumnya beraktivitas  sebagai Notaris untuk wilayah Kecamatan Kalianda itu, dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Penipuan Proyek infrastruktur jalan pada Dinas PUPR Lampung Selatan yang terjadi pada hari Kamis (4/10/2018) di Halaman Parkir Indomaret Jalan Lintas Sumatera Lubuk Luar Kalianda Lampung Selatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana.

Terkait perkara ini, baik Kapolres AKBP Zacky Alkazar Nasution, Kasat Reskrim AKP Enrrico Donald Sidauruk  maupun Kasubag Humas Polres, AKP Budi Purnomo belum menanggapi pertanyaan wartawan melalui aplikasi percakapan WhatsApp, baik itu siapa pelapor, terlapor hingga nominal kerugian atas penipuan tersebut.

Masalah penipuan proyek yang melibatkan nama mantan stafsus bukan hanya ini saja. Sebelumnya sempat mencuat nama Fr, salah satu dari 3 stafsus di era tahun 2018. Bahkan, dari informasi yang berhasil dihimpun untuk nama Fr ini adalah Gembongnya, karena telah berhasil mengeruk uang setoran proyek hingga puluhan miliyar.

“Korbannya banyak, ada anggota dewan, sejumlah pimpinan partai hingga rekanan. Kalau nominal rupiahnya sekitar Rp11 M dengan menjajikan sekitar 8 paket proyek di PU-PR. Saya ada data rincinya, baik nama-nama penyetor dan nama paket proyek yang dijanjikan. Tapi ketinggalan di rumah, kebetulan tidak saya bawa,” beber mantan pejabat ini seraya mewanti-wanti agar identitasnya jangan disebutkan, belum lama ini.

Lebih lanjut pria muda ini mengungkapkan bahwa, telah ada beberapa orang dari berbagai macam latar belakang yang telah dilaporkan ke pihak yang berwajib oleh pemilik uang. Ternyata, terus dia, tidak semua yang menyerahkan dana ke Fr adalah pemilik uang.

“Ada yang makelar, ada juga dititipkan. Tapi ternyata uang tersebut berasal dari orang lain. Bahkan ada juga yang terindikasi jika salah satu makelar tersebut melakukan penggelapan, dimana jumlah dana setoran yang dititipkan dengan yang disetorkan ke Fr tidak sesuai,” imbuhnya seraya tergelak keras.

Dia mengaku tidak mengetahui secara persis teknisnya. Namun dia tidak menampik jika poros utama dalam  penyetoran dana proyek itu adalah Fr.

“Pemain utamanya ya Fr. Peran yang lain aku kurang paham, atau diantara tiga stafsus itu selain Fr yang ikut ambil setoran proyek aku malah gak tau,” tutur dia.

Namun begitu, dia mengatakan bahwa laporan ke pihak yang berwajib itu biasanya hanya sebatas gertakan supaya uang yang telah disetor dengan nilai cukup fantastis tersebut dikembalikan.

“Makanya, biarpun banyak laporan tapi umumnya perkara tersebut tidak lanjut. Karena biasanya target pemilik uang asal uang bisa kembali. Namun, jika tidak ada penyelesaian maka tidak segan-segan akan diproses dengan sebenarnya, tapi dengan jeratan hukum pidana umum seperti 378 atau 372 KUHP, jadi jika perkara ini lanjut, maka tidak akan melebar sampai ‘wilayah pemda’. Tapi biasanya selesai, baik itu cash tempo, dicicil maupun dengan barter aset seperti tanah, kendaraan dan lainnya,” tukasnya.

(row)