Hukum  

Tak Kunjung Inkraah, 2 Februari Zainuddin Hasan Bakal Bebas Demi Hukum

KALIANDA – Bupati Lampung Selatan non aktif, Zainuddin Hasan diperkirakan bakal menghirup udara bebas pada Minggu 2 Februari 2020 mendatang. Pasalnya, dalam proses hukum kasasi atas dugaan kasus korupsi fee proyek yang menjerat pria kelahiran Desa Pisang itu telah dilakukan 2 kali masa perpanjangan.

Diketahui, Mahkamah Agung RI memperpanjang masa penahanan Zainudin Hasan sejak 28 November 2019 silam hingga dilakukan 2 kali perpanjangan sampai awal Februari 2020 mendatang.

Dua kali masa perpanjangan tersebut sebagai upaya hukum dalam penantian putusan dari Hakim Mahkamah Agung  atas kasasi yang diajukan oleh Jaksa KPK,  Wawan Yunawarto SH MH pada 15 Agustus 2019 silam.

Dalam sebuah tayangan TV Streaming, Kepala Seksi Registrasi Lapas Rajabasa, Mukhlisin Fardi menyebutkan bahwa perpanjangan masa penahanan terdakwa Zainuddin Hasan menerapkan pasal 29 KUHAP ayat 1 (b) perkara yang sedang diperiksa  diancam dengan pidana penjara 9 tahun atau lebih. Kemudian pasal 29 KUHAP ayat 3 (d) penahanan paling lama 30 hari, dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari, pemeriksaan kasasi diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung.

“Hingga batas waktu penahanan yang telah ditentukan, jika belum ada keputusan Inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka saudara Zainuddin Hasan harus dibebaskan demi hukum,” sebut Mukhlisin Fardi.

Dilansir dari sipp.pn-tanjungkarang.go.id Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Rabu 29 Januari pukul 01.00 WIB, untuk riwayat perkara kasasi kasus Zainuddin Hasan, Permohonan Kasasi dan Pemberitahuan Permohonan Kasasi pada Kamis 15 Agustus 2019. Penerimaan Memori Kasasi dan Penyerahan Memori Kasasi pada Kamis 29 Agustus 2019. Penerimaan Kontra Memori Kasasi pada Senin 30 September 3019. Penyerahan Kontra Memori Kasasi pada Senin 28 Oktober, dan Pengiriman Berkas Kasasi pada Selasa 5 November 2019.

(row)