Hukum  

Tenaga Vendor Hingga Manajemen RSBB Diberikan Tambahan Pendapatan Covid-19, Realisasi Isentif Rp1,6M Terindikasi Menyimpang dan Rugikan Uang Negara

KALIANDA – Pemerhati Sosial, Arjuna Wiwaha menilai RSUD Bob Bazaar (RSBB) kurang cermat maupun teliti dalam merealisasikan pemberian isentif tenaga kesehatan (Nakes) untuk  penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020 dari pos belanja tak terduga (BTT) sebesar Rp1.643.045.454,55.

Dimana, pihak RSBB diketahui merealisasikan dengan memberi isentif kepada 11-12 jenis nakes di RSBB. Diantara jenis nakes penerima isentif tersebut ditengarai bertentangan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 Tahun 2020 tentang Pemberian Isentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Covid-19 tertanggal 27 April.

Kemudian diubah dengan yang terbaru, yakni Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19COVID-19 tanggal 12 Februari 2021.

“Didalam KMK tersebut secara tegas menyebutkan bahwa tenaga kesehatan rumah sakit yang berhak memperoleh insentif dan santunan kematian merupakan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di ruang isolasi Covid-19, ruang HCU/ICU/ICCU Covid-19 dan ruang IGD Triase. Artinya, nakes baik dengan status PNS maupun honorer. Sekali lagi saya perjelas, yang disebutkan adalah tenaga kesehatan. Bukan tenaga manajemen maupun tenaga vendor,” ujar Arjuna, Selasa 1Juni 2021.

Sedangkan RSBB, terus Arjuna, diketahui merealisasikan pemberian isentif untuk pihak Manajemen On Duty, kemudian tenaga vendor seperti Cleaning Service, Laundry dan tenaga vendor lainnya non tenaga medis.

“RSBB adalah lembaga fasilitas pelayanan kesehatan, pelaksana peraturan dan perundangan. Bukan lembaga kesehatan, penafsir peraturan dan perundangan. RSBB mestinya lebih hati-hati dan teliti dalam pengelolaan keuangan. Jangan pernah menafsirkan sepihak peraturan dan perundangan, maka akibatnya akan fatal. Jika sudah seperti ini, mau bagaimana. Apalagi jika nanti realisasi isentif nakes ini terindikasi ada penyimpangan dan merugikan negara, maka proses hukum wajib terus berjalan,” imbuh pria warga Kecamatan Sidomulyo ini.

Diketahui, sebelumnya masalah realisasi insentif nakes di RSBB ini sempat mencuat lantaran diperoleh data dan informasi jika dalam pelaksanaan realisasinya menggunakan payung hukum yang diduga terjadi maladministrasi.

Yakni SK Bupati Lampung Selatan dengan nomor : B/314.1/VI.04/HK/2020 tentang Pemberian Isentif Tenaga Kesehatan dan Pendukung Percepatan Penanggulangan Virus Corona Disease 2019 (Covid-19) pada Rumah Sakit Umum Daerah dr Bob Bazaar SKM Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2020 tertanggal 26 Februari 2020.

Dengan begitu, maka patut diduga terjadi manipulasi dalam realisasi pemberian isentif tersebut. Karena diketahui, untuk tingkatkan Dunia saja, WHO baru menetapkan Covid-19 sebagai pandemi Global pada 11 Maret 2020.

Kemudian, untuk penetapan tingkatan Nasional melalui Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional pada tanggal 13 April 2020.

Namun sebelumnya, Keppres No. 7 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (COVID-19) tertanggal 13 Maret 2020.

Surat edaran Menteri Keuangan Nomer SE-6/MK.02/2020 untuk keperluan percepatan penanggulangan Covid-19  tertanggal 15 Maret 2020 diantaranya mengatur terkait refocussing anggaran dengan fokus 3 kegiatan, yakni Kesehatan, Jaring Pengaman Sosial dan Ekonomi.

Surat Menteri Keuangan Nomor S- 239/MK.02/2020 hal Insentif Bulanan dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19 tertanggal 24 Maret 2020.

Alhasil, terindikasi jika SK tersebut sengaja dibuat mundur untuk menyesuaikan bujet dan volume pemberian isentif.

Belakangan pihak RSBB membantah. Melalui Kasubag Keuangan RSBB, Elly Rosmaliana mengatakan, dasar pemberian isentif tersebut memang SK Bupati, namun bukan ditandatangani pada Februari. Namun ditandatangani pada Maret 2020. Dikatakan Elly, isentif nakes tersebut diberikan per Maret – September 2020.

Walaupun tak dapat menujukan SK Bupati versi RSBB tersebut, Elly membenarkan 11 jenis nakes RSBB yang diberi isentif plus 1 jenis lagi yakni, tenaga pengemudi ambulan.

Sedangkan menurut SK Bupati tersebut, ada 11 jenis nakes yang diberi isentif yakni   pertama, Manajemen on Duty Rp5juta Isentif perbulan, 2 Dokter Umum Rp5juta Isentif perbulan, 3 Perawat IGD Rp3,5juta Isentif perbulan, 4 Petugas Skrining Rp3juta Isentif perbulan, 5 Petugas Promosi Kesehatan Rp3juta Isentif perbulan, 6 Tenaga Farmasi Rp3juta Isentif perbulan.

Kemudian ke-7 Tenaga Gizi Rp3juta Isentif perbulan, 8 Tenaga Porter dan MR Rp2,5juta Isentif perbulan, 9 Tenaga Keamanan Rp2,5juta Isentif perbulan, 10 Tenaga Loundry Rp2,5juta Isentif perbulan dan ke-11 Tenaga Cleaning Service Rp2,5juta Isentif perbulan.

Sementara, direktur RSBB dr Media Apriliana berkali-kali dihubungi selalu bergeming tak merespon pertanyaan yang diajukan. Meski pesan dengan tanda telah dibaca, namun mantan KUPT Puskesmas Ketapang ini diam seribu bahasa.

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Lampung, Andrie W Setiawan SH.MH mengaku jika pihak Kejati Lampung masih terus memantau dan mempelajari masalah ini. Menurut mantan Kasi Intel Kejari Bandar Lampung ini, Kejati Lampung komitmen dalam pengungkapan kasus Tipikor dalam rangka menyelamatkan uang negara yang terindikasi dikorupsi.

Untuk itu, dikatakan Andrie  pihak Kejati dalam melakukan upaya pengungkapan Tipikor akan menempuh langkah-langkah on prosedur atau sesuai dengan SOP yang ada di Kejaksaan.

“Meski begitu, kami berharap kepada khalayak luas agar dapat melaporkan setiap indikasi terjadinya tindak pidana korupsi, baik ke kejari setempat maupun langsung ke Kejati Lampung. Di dalam laporan itu diharapkan disertai bukti pendukung. Hal ini kami imbau untuk lebih mempermudah kinerja kejaksaan dalam upaya melakukan penanganan kasus dugaan Tipikor,” tutur Andrie.

(row)