Hukum  

Terancam Sanksi, Inspektorat Panggil Dinas Pendidikan

KOTABUMI – Inspektorat Kabupaten Lampung Utara akan memanggil Dinas Pendidikan kabupaten setempat.

Pemanggilan akan melibatkan sejumlah pihak yang dinilai terlibat langsung dengan pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Tahun 2019.

“Kita akan panggil semua yang terlibat dalam pelaksanaan DAK. Baik pihak dinas maupun kepala sekolah,” ujar Irban 4 Inspektorat Lampung Utara, Rofi Febriansyah mendampingi Inspektur Man Kodri saat ditemui di Kantornya, Senin (6/1/2019).

Rofi mengatakan pemanggilan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan gencarnya pemberitaan seputar dugaan korupsi pelaksanaan DAK Diknas Tahun 2019.

“Inspektorat akan berkoordinasi dengan Inspektur soal pemanggilan pihak terkait tersebut,” terangnya.

Mekanisme pemanggilan kata Rofi, dilakukan dengan beberapa tahapan. Yakni, klarifikasi, verifikasi dan pemeriksaan khusus. Untuk tahap awal kata Rofi, Inspektorat akan melakukan klarifikasi dan verifikasi. Setelah itu naik kepemeriksaan khusus (Riksus)

“Untuk hasilnya akan diberitahukan setelah Pemeriksaan Khusus (Riksus). Mungkin 2 sampai sebulan mendatang, baru diketahui hasilnya,” jelas Rofi yang didampingi Ketua Tim Riksus Inspektorat Lampura Ahmad Novan.

Rofi menjelaskan, setelah semua proses tahapan dilakukan. Maka Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) akan diserahkan atau dilaporkan kepada Bupati Lampung Utara.
Ada beberapa jenis sanksi yang akan dikenakan jika dari hasil pemeriksaan khusus ditemukan atau terbukti permasalahan.

“Sanksinya. Mulai dari teguran, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pengembalian kerugian negara, pelimpahan kasus ke kejaksaan atau kepolisian, hingga sanksi terberat pemecatan dari ASN,” tukasnya.

Seperti diketahui, DPC Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Lampung Utara mendesak pihak penegak hukum untuk memproses kasus dugaan setoran proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Lampung Utara Tahun 2019.

Proyek DAK Rp 21 Milyar yang diperuntukkan sebagai sarana penunjang kegiatan fisik pendidikan sekolah TK, SD dan SMP diduga bermasalah.

Anggaran proyek tersebut diduga ‘bocor’ masuk ke kantong pribadi oknum di Dinas Pendidikan setempat.“

Indikasi kebocoran atau dugaan korupsi dana DAK tersebut sangat kuat. Pihak Kejaksaan atau Kepolisian sudah bisa untuk melakukan penyidikan dugaan korupsi tersebut,” ujar Ketua DPC Pospera Kabupaten Lampung Utara Juani Adami, kepada Lampung Raya News.ID, Kamis (2/2/2020).

Juani mengatakan, untuk membongkar kasus tersebut, pihak kejaksaan atau kepolisian dapat memanggil Plt Kadis atau pihak terkait untuk mengambil bukti awal. Selain itu, para kepsek penerima bantuan juga bisa dipanggil untuk dimintai keterangan seputar pelaksanaan teknis di lapangan. Ada sekitar 83 sekolah yang mendapatkan kuncuran dana DAK tersebut.

“Saya pikir para kepsek akan koperatif dengan pihak penegak hukum. Mereka akan bicara apa adanya. Kita prihatin dengan para kepsek. Mereka yang bertanggung jawab tapi yang menikmati pihak lain,” imbuhnya.