Hukum  

Terbitkan 2 Pengumuman Saling Bertentangan, KPU Lamsel Ditengarai Melakukan Maladministrasi

KALIANDA – KPU Lampung Selatan ditengarai telah melakukan maladministrasi terkait mengeluarkan dua pengumuman dengan jumlah peserta yang dinyatakan lolos seleksi berkas bertentangan satu sama lainnya.

Pengumuman pertama dikeluarkan 28 Januari 2020, KPU mengumumkan sebanyak 308 calon PPK lulus seleksi berkas dari jumlah pendaftar sebanyak 403 peserta. Surat pengumuman dengan nomor 21/PP.04m2-Pu/1801/KPU-Kab/I/2020  itu ditandatangani oleh Ketua KPU Lamsel, Titik Sutriningsih.

Masalah muncul saat keluar pengumuman kedua, sehari setelah pengumuman pertama dipaparkan ke publik, tepatnya 29 Januari 2020.

Pengumuman kedua ini berbeda dengan pengumuman pertama. Jika pengumuman pertama ditandatangani oleh Ketua KPU Lamsel Titik Sutriningsih, untuk pengumuman yang terbit 29 Januari tersebut ditandatangani oleh Komisioner KPU Lamsel Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Ansurasta Razak dengan jumlah nama peserta mengikuti test tertulis CAT bertambah 3 orang, menjadi 311 calon PPK.

Padahal, dalam surat pengumuman kedua dengan nomor 23/PP.04m2-Pu/1801/KPU-Kab/I/2020 tentang Nama-nama Peserta Tes Tertulis Computer Asissted Test (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020 Berdasarkan Sesi Jam dan Ruangan Simdig itu dengan tegas menyebutkan terbit berdasarkan surat pengumuman yang pertama, tentang nama-nama yang lulus seleksi berkas yang berjumlah 308 orang.

Komisioner KPU Lamsel Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Ansurasta Razak saat ditemui dikantornya berkilah jika surat kedua yang ditandatanganinya bukanlah surat pengumuman, namun surat pengumuman pembagian sesi jadwal test CAT.

“Bukan pengumuman untuk surat kedua, kalau yang 1 surat pertama yang ditandatangani bu Titik memang surat pengumuman,” kilah mantan pegawai di Panwaslu Kabupaten ini, Senin 3 Februari 2020.

Menurut dia, masalah ini sudah ditangani oleh Bawaslu. Bahkan kata Ansurasta seluruh komisioner KPU Lamsel telah dimintai klarifikasi oleh bawaslu.

“Bukan sebuah permasalahan, hanya dimana miss komunikasinya saja. Ya kita tunggu saja bagaimana keputusan bawaslu,” pungkas Ansurasta.

Sementara, hingga berita ini diturunkan belum diperoleh konfirmasi dari Ketua KPU Lamsel, Titik Sutriningsih.

(row)