Hukum  

Waduh, Klaim Dinas PPPA Lamsel Dibenarkan oleh Kapolsek Candipuro & Orang Tua Korban

KALIANDA – Kapolsek Candipuro, Iptu Gunawan benarkan klaim Kepala Dinas PPPA Kabupaten Lampung Selatan bahwa tidak ada pemberian hukuman dari pemilik lahan kebun sawit, Kasmin dengan pemaksaan makan daun sawit tersebut.

Kapolsek mengungkapkan hal itu setelah unit reskrim Polsek Candipuro menindaklanjuti berkembangnya informasi dari berbagai media tersebut dengan melakukan penyelidikan awal.

“Dari pemeriksaan awal kami, tidak ada ditemukannya unsur pidana. Tapi untuk lebih jelasnya langsung saja ke pimpinan ke polres,” ujar perwira pertama yang sempat menjadi pasukan perdamaian PBB ke Somalia ini, Kamis 4 Agustus 2022.

Namun begitu, hal ini lebih dipertegas lagi oleh salah satu orang tua dari F (8), Joko warga desa setempat yang diawalnya disebut-sebut oleh Kepala Desa Karya Mulyasari, Warno turut menjadi korban pemaksaan makan daun sawit bersama satu rekannya (A).

“Iya memang tidak ada pemaksaan dari pak Kasmin, karena memang anak-anak itu nyabut umbut Sawit tersebut untuk dimakan,” ungkap Joko seraya menuturkan awal kronologis peristiwa yang terjadi pada 10 Juli lalu.

Dijelaskan Joko, masalah ini sebenarnya hanya salah paham yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak yang berkepentingan.

“Awal sebelum mencuat di media, istri saya sempat dipanggil oleh pihak desa untuk membahas masalah ini yang nantinya bakalan di blow-up ke media,” ucap Joko.

Lebih lanjut, Joko mengungkapkan selaku orang tua F dan anak-anak lainnya di Desa Karya Mulyasari mengucapkan terimakasih kepada Bupati Lampung Selatan, Hi Nanang Ermanto yang cepat merespon dan sangat perduli terhadap dugaan peristiwa yang terjadi tehadap anak-anak tersebut.

“Maturnuwun lurr, karo pak Bupati pak Nanang yang sangat perduli, kami sebagai orang tua merasa lega dan sangat berterimakasih. Tapi memang masalah ini tidak ada unsur pemaksaan. Antara saya dengan pak Kasmin saling mengenal satu sama lainnya. Bahkan, pas kejadian itu saya ikut menyaksikan karena lokasinya berada di belakang rumah,” imbuh Joko.

Terpisah, Kepala Desa Karya Mulyasari Warno membantah adanya berita acara hasil investigasi dari Dinas PPPA yang menyebutkan tidak ada pemaksaan.

“Sementara kalo yang aku tahu berita acara ngak ada. Karena kami masih menunggu orang tua salah satu anaknya yang dipalembang (A) informasi ini udah dirumah mungkin besok baru kita mediasi,” sebut Warno dalam pesan WhatsApp.

Sementara, Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin SH S.Ik menyatakan bahwa merebaknya informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan klarifikasi ke seluruh pihak.

“Segera kita gelar hasil pemeriksaan awal. Namun demikian, jika ada pihak-pihak yang ingin melaporkan terkait masalah tersebut, kami selaku anggota Polri selalu siap melayani,” pungkas AKBP Edwin.

(row)