Hukum  

Warga Laporkan BUMDes ke Polres Lamsel, Inspektorat Sebut Bisa Pelanggaran Administasi atau Pidana

KALIANDA – Warga Desa Kotadalam Kecamatan Sidomulyo akhirnya ajukan laporan tertulis ke Polres Lampung Selatan terkait adanya dugaan penggelapan dana bantuan dari PT Juang Jaya Abdi Alam (JJAA) yang peruntukannya bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ‘Usaha Jejama’ milik desa setempat, Senin (15/7/2019).

“Tadi sudah kami layangkan surat pengaduan tertulis yang kami tujukan ke Kapolres Lampung Selatan,” kata perwakilan warga, Romli Nur Ahmad.

Menurut Romli, dalam surat pengaduan itu turut dilampirkan sebundel bukti berupa foto copy berita acara penyerahan dana bantuan dari PT JJAA dan foto copy kwitansi tanda terima pengambilan dana dari pengurus BUMDes oleh kepala desa, Asli Jauhari sebesar Rp.200 juta.

“Besar harapan kami kepada pihak polisi agar mengusut masalah ini secara tuntas dan transparan,” imbuh Romli.

Sementara, Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Joko Sapta saat dimintai komentarnya terkait laporan warga, menanggapi santai. Dikatakan Joko, tidak menjadi masalah pengaduan warga ke ranah hukum, hal itu merupakan hak warga di alam kebebasan demokrasi saat ini.

Menurut Joko masalah BUMDes Kotadalam ini sudah dilakukan penanganan oleh pihak inspektorat. “Sudah kami periksa, beberapa pihak terkait BUMDes itu sudah kami periksa. Pemeriksaan ini bersifat investigatif,” ujar Joko seraya menolak menjawab kapan target pemeriksaan akan selesai.

Meski begitu, menurut Joko untuk dasar hukum ketentuan mengenai tindakan hukum ASN diatur dalam pasal 385 Bab XX Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

Dalam UU itu diatur cara penanganan hukum  terhadap ASN, yakni ada sinergi antar aparat terkait kewenangan penanganan yang bersifat administratif dan pidana.

“Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh aparatur sipil negara di instansi daerah kepada aparat pengawas internal pemerintah dan atau penegak hukum.,” terang Joko.

Jadi, terus Joko, aparat penegak hukum akan melakukan pemeriksaan atas pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan aparat pengawas internal pemerintah, dalam hal ini adalah inspektorat.

“Jika berdasarkan pemeriksaan ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat administratif, proses lebih lanjut diserahkan kepada aparat pengawas internal pemerintah (Inspektorat). Namun, jika hasil pemeriksaan ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat pidana, proses lebih lanjut diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Joko. (row)