Hukum  

Kuasa Hukum Polres Lamsel Minta Hakim Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan Sariyanti

KALIANDA – Dalam sidang lanjutan praperadilan Sariyanti selaku Pemohon dengan agenda jawaban Termohon, yakni Unit Tipiter Satreskrim Polres Lampung Selatan melalui tim kuasa hukum dari Kantor Bidang Hukum Polda Lampung, Heri Setyawan S.IK MH, Fadzrya Ambar SH dan Yulizar Fahrulrozi Triassaputra SH MH meminta kepada hakim tunggal pemeriksa perkara aquo untuk menjatuhkan putusan dengan amar menolak untuk seluruhnya permohonan Praperadilan yang diajukan pemohon, atau setidak-tidaknya permohonan tidak diterima.

“Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara kepada pemohon (Sariyanti). Atas perhatian dan perkenan hakim tunggal, diucapkan terimakasih dan atau apabila pengadilan berpendapat lain, mohon dengan putusan yang seadil-adilnya,” kata Heri Setyawan, Rabu 24 Juni 2020 di ruang sidang Cakra PN setempat.

Permintaan putusan ini, karena menurut tim kuasa hukum termohon, bahwa pada prinsipnya menolak semua dalil-dalil yang dikemukan oleh pemohon dalam permohonannya kecuali yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya oleh termohon.

“Bahwa perkara aquo tentang praperadilan mengenai tidak syahnya penetapan tersangka, termohon setelah mempelajari dan mencermati isi permohonan praperadilan yang diajukan adalah bertolak belakang dari materi praperadilan melainkan lebih pada substansi pokok perkara yang seyogyanya diuji dalam sidang pokok pidana. Oleh karenanya seyogyanya dengan patut permohonan praperadilan ditolak dan dinyatakan tidak beralasan hukum, atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” imbuh Heri.

Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum termohon menguraikan apa yang telah dilakukan termohon (Satreskrim Polres Lamsel) dalam penyidikan terhadap pemohon (Sariyanti) atas kasus dugaan tindak pidana penipuan sebagai mana Laporan Polisi Nomor :LP/B-47/I/2020/Res Lamsel/SPKT.

“Berdasarkan LP tersebut, pada tanggal 4 Februari 2020 termohon menerbitkan surat perintah penyelidikan dan dilanjutkan membuat rencana penyidikan. Dari tanggal 4 Februari sampai tanggal 19 Maret 2020, termohon melakukan serangkaian penyelidikan,” ungkapnya.

Kemudian, terus Heri, pada tanggal 14 April 2020, termohon melakukan gelar perkara dengan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Setelah itu termohon melengkapi administrasi penyidikan dengan surat perintah tugas dan surat perintah penyidikan serta melengkapinya dengan rencana penyidikan,” kata dia lagi.

Kemudian, sambungnya, pada tanggal 15 April 2020 juga telah diterbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPPD).

“Pada tanggal 16 April 2020 termohon melakukan serangkaian penyidikan hingga pada tanggal 14 Mei 2020 dilakukan gelar perkara tentang penetapan tersangka. Kemudian pada 15 Mei, dikirimkan pemberitahuan penetapan tersangka a.n Sariyanti binti Hamdan kepada Kejari Kalianda dengan tembusan kepada pelapor dan terlapor,” tuturnya.

Kemudian, 28 Mei dan 5 Juni telah dikirimkan oleh termohon surat panggilan ke-1 dan ke-2 sebagai tersangka.

“Pada 12 Juni 2020 termohon melakukan upaya paksa . Dilanjutkan pada 13 Juni termohon melakukan pemeriksaan terhadap pemohon selaku tersangka dengan didampingi kuasa hukum pemohon. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, termohon melakukan penahanan terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penahanan nomor : Sp.Han/35/VI/2020/Reskrim tanggal 13 Juni 2020 berikut berita acara penahanan,” tukasnya.

Sementara, Hakim Tunggal Dodik Setyo Wijayanto, S.H menunda sidang selama 1 hari untuk tanggapan pemohon atas jawaban termohon. “Sidang ditunda 1 hari untuk memberikan waktu kepada pemohon atas jawaban Termohon,” ujar Dodik seraya memukul palu sidang.

(row)