Hukum  

DPRD Lamsel Minta APH Tindaklanjuti Penyaluran Program Sembako di Natar

KALIANDA – DPRD Lampung Selatan melalui Komisi IV meminta aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun polri untuk menindaklanjuti informasi maupun temuan terkait dengan penyaluran bantuan sosial (Bansos Pangan) progam sembako yang peruntukannya memang bagi masyarakat golongan ekonomi lemah.

“Kami di DPRD (Lamsel), minta aparat hukum untuk segera menindaklanjuti temuan penyaluran bansos pangan (Natar) ini. Harus diungkap dan ditegaskan, bagaimana sebenarnya skema dari bisnis bansos pangan ini,” ujar Andi Apriyanto, anggota Komisi IV DPRD Lampung Selatan, Sabtu 6 November 2021.

Andi membenarkan secara ekonomi bisnis bansos ini sangat menggiurkan. Dalam setiap bulannya, kurang lebih sebanyak 101.616 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) di Lampung Selatan menerima bantuan senilai Rp200 ribu yang harus disalurkan dalam bentuk bahan pangan. Atau tidak kurang dari Rp20 Miliyar setiap bulannya untuk transaksi belanja sembako.

“Masalah ini telah menjadi perhatian serius kami di DPRD, terutama di Komisi IV. Bahwa masalah penyaluran bansos pangan ini sangat berpotensi menjadi masalah hukum, mengingat potensi ekonomi yang begitu besar dengan jumlah masyarakat penerima yang cukup banyak,” imbuh anggota F-PKS ini.

Andi pun tidak menampik, jika pihak eksekutif sebagai penyelenggara tidak ataupun belum melakukan monitoring maupun evaluasi terkait dengan penyaluran bansos pangan ini.

“Dalam beberapa kesempatan, telah berulang kali kami sampaikan ke eksekutif untuk menindaklanjuti temuan maupun laporan dari masyarakat. Namun nampaknya belum ada langkah nyata. Kita minta eksekutif jangan berdiam diri. Laksanakan saja sebagaimana tupoksi,” tukas Andi.

Sebelumnya, KPM di Kecamatan Natar ditengarai melakukan kelebihan pembayaran Rp35.150,- ke CV Amal selaku suplier komoditi dalam progam Sembako. Dimana, nilai bantuan Rp200 ribu, namun dikonversi dengan sembako yang hanya bernilai Rp164.850.

Di dalam Pedoman Umum program Sembako, kegiatan bansos pangan ini di selenggarakan Tim Koordinasi (Tikor) yang diketuai oleh Sekda dan Kadisos sebagai sekretaris.

Selain tikor, bansos pangan ini juga diback-up oleh satgas bansos pangan kabupaten yang terdiri dari unsur kepolisian dari polres dan Kejaksaan dari Kejari.

Sebagai acuan utama dalam penyelenggaran progam sembako ini adalah prinsip 6T. Yakni Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Kualitas, Tepat Harga, dan Tepat Administrasi.

(row)