KALIANDA – Rimlan, selaku pelaksana Pembangunan Pengamanan Pantai Kalianda (breakwater) yang dikerjakan oleh PT SAC Nusantara di Desa Rajabasa Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) ditengarai gunakan surat perjanjian Jual-Beli Batu Boulder abal-abal dengan PT Siger Area Zamrud (SAZ).
Seperti yang dilansir oleh sejumlah media daring, PT SAC Nusantara klaim dalam pekerjaan pengamanan pantai ini menggunakan material (batu) yang telah dilengkapi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. Siger Area Zambrut (SAZ) yang berlokasi di Desa Waymuli Kecamatan Rajabasa Lampung Selatan.
Padahal, berdasarkan data Katalog dengan nomor 1305031.18 tentang Direktori Perusahaan Pertambangan dan Energi Provinsi Lampung tahun 2018, PT SAZ yang beralamat Dusun Sebalang II Rt02/Rw03 Desa Tarahan Kecamatan Katibung itu durasi IUP berakhir pada Desember 2019 lalu.
“140. SIGER AREA ZAMRUT, PT IUP PROV. LAMPUNG LAMPUNG SELATAN 503.540/12/IUP/III.09/2014 32.25 OPERASI PRODUKSI ANDESIT 19-Dec-14 19-Dec-19,” sebut Katalog produk dari BPS Lampung 2019 tersebut.
Lebih dari itu, saat tim investigasi menelusuri melalui aplikasi Minerba One Map Indonesia (MOMI) milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tidak ditemukan nama perusahaan PT Siger Area Zamrud beroperasi produksi dengan IUP resmi.
“Sudah gak ada lagi perusahaan itu (PT SAZ) di Sebalang, udah bubar. Malah bekas kantornya udah jadi lapangan sepak bola,” ujar Badri Yunus, warga Desa Tarahan Kecamatan Katibung, kepada tim, Sabtu 28 Mei 2022.
Namun sayangnya, baik pihak PT SAZ belum dapat dikonfirmasi. Ditelusuri melalui website perusahaan, sayangnya tidak mencantumkan nomor telepon.
Sedangkan Rimlan perwakilan dari PT SAC Nusantara saat dikonfirmasi oleh tim melalui aplikasi perpesanan WhatsApp tidak merespon.
Untuk diketahui, seperti yang dilansir oleh GERBANGKRAKATAU.ID PT SAC Nusantara klaim dalam pekerjaan pengamanan pantai ini menggunakan material (batu) yang telah dilengkapi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. Siger Area Zambrut (SAZ) yang berlokasi di Desa Waymuli Kecamatan Rajabasa Lampung Selatan.
“Artinya saya sebagai penanggungjawab PT SAC Nusantara, selaku pelaksana proyek ini, kami mendatangkan material batu dari wilayah yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yaitu PT. Siger Arya Zambrut, BUKAN membeli material dari sumber yang ilegal. Kami sudah melakukan kontrak kerjasama dengan pihak PT Siger,” ujar Rimlan seperti yang dilansir gerbangkrakatau.id selaku pelaksana proyek dihadapan beberapa media, Jum’at (27/5/2022).
Bahkan dalam artikel oleh media daring itu menampilkan foto tangkapan gambar penggalangan kerja sama kedua perusahaan dalam pembelian batu.
Didalam foto tangkapan layar tersebut juga memuat nomor surat perjanjian 1/PJBBB/SAZ-SACNA/Lamsel/II/2022 dengan Tuan Muhammad Ibnu Isnanto ST selaku Direktur PT SAZ sebagai pihak I.
Kemudian, Tuan Rimlan selaku bertindak sebagai untuk dan atas nama SAC Nusantara sebagai pihak II.
Para pihak terlebih dahulu menerangkan bahwa:
(1) PIHAK PERTAMA adalah Perusahaan Pertambangan Batu Andesit yang berlokasi di Desa Way Muli, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, kode Wilayah 31 1801 85 12 2014 012 dengan wilayah 32,5 Hektar, berdasarkan Izin Usaha Penambangan Operasi Produksi nomor 540/1729/KEP/V.16/2020 yang dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung.
(2) PIHAK KEDUA adalah Pengusaha perorangan yang mewakil Perusahan PT. SAC NUSANTARA, yang beralamatkan di Bandar Lampung dan menjalankan usaha dalam bidang Kontruksi, dan bermaksud untuk bekerjasama melakukan pembelian batu boulider di wilayah pertambangan IUP OP batu andesit milik Pihak Pertama untuk pekerjaan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Rajabasa) Kabupaten Lampung Selatan.
Sekadar mengingatkan, sebelumnya Pelaksana kegiatan Pembangunan Pengaman Pantai Kalianda (Breakwater), PT SAC Nusantara nampaknya bakal berurusan dengan aparat penegak hukum. Bahkan perusahaan yang beralamat di jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan itu berpotensi bakal terancam pidana 5 tahun penjara dan denda hingga mencapai Rp100M. Pasalnya, proyek strategis nasional (PSN) senilai Rp65,3 M tersebut dalam proses pembangunannya ditengarai menggunakan material yang berasal dari “Ilegal Minning”.
Adalah Solihin warga Desa Waymuli disebut-sebut sebagai pemilik lahan batu dan juga ‘kontraktor ilegal minning’ bagi warga pemilik lahan yang memiliki kandungan bahan tambang batu di sepanjang pesisir di bawah kaki gunung Rajabasa, Kecamatan Rajabasa Lampung Selatan.
Saat tim kroscek di lapangan di Desa Waymuli, terdapat 5 titik penggalian yang menggunakan sejumlah alat berat dan juga kendaraan pengangkut berupa dumptruk yang antri untuk memuat bebatuan tersebut ke penampung, ke pihak pelaksana kegiatan Pembangunan Pengaman Pantai Kalianda (Breakwater).
“Sehari bisa 8-12 rit, tergantung cuaca. Kalau cerah maksimal 12 rit. Tiap rit Rp80 ribu,” ujar salah satu pengemudi dumptruk asal Kecamatan Katibung itu seraya menambahkan hampir semua pengemudi dumptruk asal Katibung dapat job untuk proyek nasional tersebut, Kamis 26 Mei 2022.
Sementara, Solihin meminta awak media tidak mengekspos kegiatan ‘ilegal minning’ di lokasi tersebut. Menurut dia, lebih baik agar publish pihak tambang di lokasi lain. Karena katanya, produksi batu oleh pihak tambang tersebut berukuran minim.
“Gak usah (Disini). Disana, batu-batunya kecil-kecil. Apa bisa batu seperti itu buat proyek penangkis ombak,” tukas Solihin didampingi staf humasnya.
Diperoleh informasi, jika sebelumnya Solihin telah melakukan deal dengan pihak ‘Calo Penghubung’ untuk mensuplai batu ke perusahaan pelaksana proyek. Baik untuk kegiatan tahap pertama dari 2021 hingga tahap kedua pada 2022 ini.
“Istilahnya ‘Joker’. Jadi, joker ini yang nanti mengurus segala sesuatunya. Baik itu keamanan dan pihak keamanan. Bukan urusan batu saja, kendaraan pengangkut, alat berat hingga kebutuhan BBM,” sebut seorang sumber.
[Bersambung]
(tim)