Hukum  

Sejumlah Saksi Dikabarkan Diperiksa KPK di Bandar Lampung

KALIANDA – Pasca penggeledahan tim penyidik KPK di Kantor Bupati Lampung Selatan (Lamsel) dan Dinas PU-PR, sejumlah saksi dari unsur pemerintahan daerah kabupaten Lamsel dan swasta dikabarkan akan diperiksa KPK hari ini hingga beberapa hari kedepan di Bandar Lampung, Kamis 16 Juli 2020.

Pemeriksaan dalam rangka melengkapi berkas perkara, dan pengembangan hasil pemeriksaan untuk mendalami peran tersangka HH dalam pengumpulan fee proyek infrastruktur di Dinas PU-PR tahun 2016-2017.

Diketahui HH pada tahun 2016-2017 masih menjabat Kadis PU-PR dibantu Sahroni (Kabid) mengumpulkan fee proyek, atau ploting paket yang diatur oleh HH.

Terkait fee proyek tahun 2016, total ada 299 paket yang diploting, dengan nilai Pagu Anggaran Rp. 194,3 miliar, dengan nilai fee dari pemenang proyek yakni Rp 26,07 miliar.

Kemudian juga terdapat fee Dana alokasi Khusus 2016 dari AB (kontraktor) Rp.9,6 miliar dari nilai Pagu Anggaran Rp  48. Miliar.

HH, dari 299 paket tersebut memiliki peran, mengumpulkan dan meminta fee dari para rekanan, dengan besaran 13,5% yang diserahkan ke ABN (Terpidana), atas perintah ZH (Terpidana). Kemudian untuk Fee DAK 2016, juga dengan pola yang sama, namun besaran fee yakni 20%.

Selanjutnya terhadap fee proyek tahun 2017, masih dengan pola dan peran yang sama, total ada 258 paker proyek dengan besaran nilai pagu anggaran Rp 266 miliar, dengan persentase setoran 15-17%.

Ada tiga penerimaan fee dari tahun anggaran 2017, dari beberapa Proyek yang dikerjakan GR (Terpidana) yakni Rp 6,3 miliar. Kemudian dari beberapa rekanan, dengan besaran fe Rp. 26,3 miliar, dan dari rekanan RE, Rp 5 miliar.

Sementara, pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri saat dihubungi untuk dimintai konfirmasi terkait pemeriksaan sejumlah saksi ini belum merespon.

Namun begitu, KPK RI sebelumnya membenarkan penetapan tersangka Asisten Bidang Ekobang Pemkab Lamsel.

HH ditetapkan tersangka baru atas pengembangan kasus suap fee proyek PU-PR tahun 2018 dengan terpidana mantan bupati, Zainuddin Hasan.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri tidak menampik jika KPK telah menetapkan tersangka baru atas  pengembangan kasus yang telah berstatus berkekuatan hukum tetap itu.

“Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan,” sebut Ali Fikri.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan dokumen SPDP Nomor B/176/DIK00/230/07/2020. HH ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 Juni 2020 karena disangka telah menerima fee pengerjaan proyek Pemkab Lampung Selatan.

(row)