Hukum  

Pospera Minta Dugaan Korupsi DAK Rp 21 Milyar Diusut Tuntas

KOTABUMI – DPC Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Lampung Utara mendesak pihak penegak hukum untuk memproses kasus dugaan setoran proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Lampung Utara Tahun 2019.

Proyek DAK Rp 21 Milyar yang diperuntukkan sebagai sarana penunjang kegiatan fisik pendidikan sekolah TK, SD dan SMP diduga bermasalah.

Anggaran proyek tersebut diduga ‘bocor’ masuk ke kantong pribadi oknum di Dinas Pendidikan setempat.

“Indikasi kebocoran atau dugaan korupsi dana DAK tersebut sangat kuat. Pihak Kejaksaan atau Kepolisian sudah bisa untuk melakukan penyidikan dugaan korupsi tersebut,” ujar Ketua DPC Pospera Kabupaten Lampung Utara Juani Adami, kepada Lampung Raya News.ID, Kamis (2/2/2020).

Juani mengatakan, untuk membongkar kasus tersebut, pihak kejaksaan atau kepolisian dapat memanggil Plt Kadis atau pihak terkait untuk mengambil bukti awal. Selain itu, para kepsek penerima bantuan juga bisa dipanggil untuk dimintai keterangan seputar pelaksanaan teknis di lapangan. Ada sekitar 83 sekolah yang mendapatkan kuncuran dana DAK tersebut.

“Saya pikir para kepsek akan koperatif dengan pihak penegak hukum. Mereka akan bicara apa adanya. Kita prihatin dengan para kepsek. Mereka yang bertanggung jawab tapi yang menikmati pihak lain,” imbuhnya.

Dia juga mengatakan, kepada Kejari Lampung Utara yang baru harus berani dan tegas. Selain itu, dalam proses pemanggilan para kepsek diharapkan dapat melibatkan media, LSM, Ormas, OKP dan pakar hukum agar prosesnya berjalan transparan.

“Untuk membongkar dugaan kasus Ini saya pandang penegak hukum harus berani dan tegas. Tidak perlu ragu. Kalau bisa libatkan elemen masyarakat dan pakar hukum,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara Tahun 2019 diduga bermasalah. Proyek yang diperuntukkan sebagai sarana penunjang fisik pendidikan sekolah TK, SD dan SMP tersebut diduga ‘bocor’.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para kepala sekolah penerima DAK 2019 diwajibkan untuk memberikan setoran uang sebesar 15 persen dari plafon anggaran masing-masing sekolah. Kutipan uang tidak resmi itu diberikan kepsek setiap dalam proses pencairan. Pada proses pencairan awal atau tahap pertama para kepsek memberikan setoran sebesar 5 persen. Dan untuk termin kedua dan ketiga para kepsek juga memberikan sisa permintaan sebesar 10 persen. Jika di total maka genap jadi15 persen.

“Kami wajib menyerahkan setoran itu. Jika tidak, ada konsekuensinya,” ujar salah seorang kepala sekolah yang enggan di sebutkan namanya, Jumat (27/12/2019).

Selain mengutip setoran dari para kepsek, banyak pula sekolah yang dikerjakan oleh pihak ketiga. Dengan alasan kepala tukang.

“Kalau dikerjakan pihak lain, sudah pasti mengambil untung. Kalau untungnya 20 persen maka kerjaannya kurang bermutu, kualitasnya asal,” terangnya.

“Kami para kepsek ini seperti sapi perahan. Resiko ada di kami. Selain wajib memberikan sejumlah uang. Juga pekerjaan di kerjakan oleh orang lain. Jika nanti bermasalah kami pasti di panggil pihak penegak hukum,” jelasnya.

DAK Tahun 2019 Diknas Lampura sebesar Rp 21 Milyar. Diperuntukkan untuk 85 sekolah baik untuk 6 TK, 70 SD dan 8 SMP dan 1 untuk sanggar belajar. Dari 85 hanya 83 yang mengerjakan. Sedangkan 2 sekolah gagal mengerjakan dan kembali ke kas daerah.

Setali tiga uang proyek DAK Lampung Utara 2019. Selain ada indikasi kerugian negara. Dalam pelaksanaan juga diduga melanggar juklak dan juknis pelaksanaan DAK itu sendiri.

Sementara PLT Kadis Dinas Pendidikan yang juga Asisten Bidang Pembangunan kabupaten Lampura Toto Sumedi saat dikonfirmasi menyesalkan adanya pemberitaan seputar Dana DAK 2019 tersebut. Dia mengaku sudah mengingatkan para bawahannya untuk berkerja sesuai aturan.

“Mereka semua yang mengurus. Mereka sekarang banyak yang mumet. Kenapa mengapa berita itu harus naik,” sesalnya saat ditemui diruang kerjanya sekretariat pemkab Lampura, Jumat (27/12/2019).