Hukum  

Ahli Pidana Universitas Saburai Benarkan Zainudin Hasan Dapat Bebas Demi Hukum

KALIANDA – Ahli pidana dari Universitas Saburai Lampung, DR Januri M Nasir, S.Pd., SH., M.H. membenarkan jika pembebasan tahanan demi hukum itu apabila masa tahanan telah habis tetapi tidak ada surat perpanjangan penahanan, karena masa penahanan yang dilakukan sudah maksimal sesuai yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Untuk kasus Zainuddin Hasan, menurut Jainuri sudah benar apa yang diungkapkan oleh pegawai Lapas Rajabasa Mukhlisin Fardi, bahwa penerapan menerapkan pasal 29 KUHAP ayat 1 huruf (b), perkara yang sedang diperiksa  diancam dengan pidana penjara 9 tahun atau lebih. Kemudian pasal 29 KUHAP ayat 3 (d) penahanan paling lama 30 hari, dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari, pemeriksaan kasasi diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung.

“Zainudin Hasan harus dibebaskan demi hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M.04-UM.01.06 Tahun 1983, didalam salah satu poinnya menyebutkan ‘Pembebasan tahanan karena tahanan yang telah habis masa penahanannya dan tidak ada surat perpanjangan penahanan, meskipun sepuluh hari sebelumnya Rumah Tahanan Negara (“Rutan”) telah memberitahukan kepada instansi yang menahan dan ternyata tidak juga diperpanjang masa penahanannya, tahanan dikeluarkan demi hukum setelah konsultasi dengan instansi yang menahan’,” ungkap warga Kecamatan Sragi Lampung Selatan ini, Rabu 29 Januari 2020.

Menurut Jainuri, perihal penahanan telah diatur dalam KUHAP Pasal 20 sampai 25. (1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berwenang melakukan penahanan. (2) Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.

“Dalam KUHAP diatur penahanan baik itu tersangka pada tahapan penyidikan mau pun terdakwa pada proses pengadilan, paling lama ditahan selama 110 hari hingga tingkat kasasi sesuai dengan pasal 28 ayat (4). Namun hal itu dapat dikecualikan dengan perpanjangan penahanan sesuai pasal 29 KUHAP ayat (1)  huruf (a) tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau huruf (b)  perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih, yang saat ini dikenakan kepada pak Zainuddin Hasan,” tutup pria yang juga diketahui berprofesi sebagai lawyer ini.

(row)