Hukum  

Ricuh di Tanjung Bintang, 2 Anggota GMBI Diamankan Polres Lamsel

KALIANDA – Buntut bentrok dua ormas (Organisasi Masyarakat) Pemuda Pancasila (PP) dan GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) di Desa Jatibaru Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan berujung 2 anggota GMBI diamankan di Mapolres setempat, Rabu 29 Juli 2020.

Dari pantauan, 2 orang anggota ormas tersebut diperiksa di ruangan Unit Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) di Satuan Reskrim Polres Lampung Selatan. Masing-masing 2 orang anggota tersebut Sulaiman dan Jumadi, keduanya warga Kecamatan Merbau Mataram.

Dua anggota ormas GMBI tersebut telah diperiksa secara intensif. Keduanya dilaporkan oleh 2 anggota PP yakni Dwi Novi Henandar dan Bambang Sutejo serta Kapolsek Tanjung Bintang, AKP Talen Hafidz saat melakukan pengamanan di lokasi.

Peristiwa kekerasan itu terjadi tepat di depan KUA setempat. Kejadian tersebut bermula saat GMBI menyambangi KUA Tanjung Bintang untuk mengusut buku nikah warga Desa Wawasan, Kecamatan Tanjung Sari yang belum keluar sejak tahun 2012. Sebelumnya GMBI bersama warga Desa Wawasan ini sudah dimediasi.

Sedangkan peristiwa kekerasan yang dialami Kapolsek dengan cara ditarik pakaian dinasnya dari belakang dan mengalami lecet terkena cakaran. Bahkan sejumlah anggota polri sempat mengeluarkan tembakan peringatan ke udara untuk membubarkan massa.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo saat dihubungi membenarkan jika pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi di Mapolres. Namun begitu, Kapolres menolak menjelaskan lebih lanjut karena masih proses penyelidikan oleh anggota sat reskrim.
“Ada kesalah pahaman. Masih diperiksa dulu. Nanti kami kabari,” tukas Kapolres singkat.

Sementara, menurut sumber di Polres Lampung Selatan menyebutkan bahwa proses pemeriksaan pelapor, terlapor dan saksi-saksi dituntaskan secara marathon hingga malam ini.

“Dua anggota GMBI sudah diperiksa sebagai terlapor atas dugaan penganiayaan anggota PP dan Kapolsek Tanjung Bintang,” ujar dia seraya menambahkan malam ini juga akan langsungkan gelar perkara.

Terpisah, Ketua GMBI Distrik Lampung Selatan, Heri Prasojo melalui sambungan telepon selulernya membantah ada aksi pemukulan anggota GMBI terhadap Kapolsek Tanjung Bintang. Menurut dia, aksi tersebut merupakan kegiatan advokasi terhadap warga setempat yang mana telah membayar uang buku nikah Rp1,2 juta sejak 2012 silam.

“Perlu saya klarifikasi bahwa tidak ada kita melakukan pemukulan terhadap kapolsek Tanjung Bintang. Banyak kok saksinya, bahkan sejumlah wartawan yang meliput di lokasi,” kata Heri.

(row)