Hukum  

Kunjungi Posko Pemenangan, 3 Pejabat Lamsel Ini Divonis KASN Bersalah

KALIANDA – Lama tak terdengar masalah 3 oknum ASN Lampung Selatan yang fotonya sempat viral di sosial media saat mengunjungi posko kemenangan salah satu bakal calon di Desa Karanganyar Kecamatan Jatiagung pada akhir Maret lalu, ternyata sudah divonis bersalah oleh Komite ASN.

Ketiga oknum pejabat itu,  Kepala Dinas PU-PR Syahroni, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Ariswandi dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Feri Bastian, terbukti berkunjung dan berfoto bersama salah satu tim pemenangan di posko pemenangan bakal calon Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto di Desa Karanganyar pada hari Kamis 26 Maret 2020.

Ketiga oknum pejabat itu oleh KASN terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Ketiganya diberikan sanksi moral yang pelaksanaannya mengacu pada peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS.

Dalam surat rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Lampung Selatan, sebagai pejabat pembina kepegawaian, diberikan waktu selama 14 hari untuk pelaksaan dan pelaporannya kepada KASN.

Selanjutnya, KASN menyebutkan dalam surat itu bahwa data pelanggaran kode etik dan kode perilaku ketiga ASN tersebut akan disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga pelayanan kepegawaian dalam Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) akan tertunda sampai dilaksanakannya rekomendasi KASN.

Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Kabupaten Lampung Selatan, Hendra Fauzi saat dihubungi tidak menampik telah menerima tembusan rekomendasi KASN tersebut. Menurut dia, bawaslu sesuai tupoksi akan melakukan pengawasan dalam pemberian sanksi tersebut oleh kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian.

“Dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan kode perilaku sesuai dengan UU ASN, selanjutnya KASN merekomendasikan memberikan sanksi moral terhadap ketiga pejabat tersebut. Mengenai bentuk sanksinya, itu merupakan kewenangan dari kepala daerah yang wajib dilakukan selama 14 hari sejak surat rekomendasi KASN ini diterima,” ungkap Hendra,  Selasa 28 April 2020.

Sebelumnya, kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN menjadi temuan Bawaslu Lamsel dari media social Facebook pada 30 Maret 2020 silam. Menindaklanjuti, Bawaslu melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan klarifikasi terhadap ketiga terlapor.

“Setelah dilakukan kajian, hasilnya kami rekomendasikan ke KASN melalui Bawaslu Provinsi Lampung. Kemudian kami mendapat balasan berupa tembusan dari KASN berupa surat rekomendasi pemberian sanksi,” tambah Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lamsel Khoirul Anam.

(row)